Buruh Tolak Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ancam Demo Lanjutan

Saat ini, buruh menolak besaran UMP 2024 di DKI Jakarta. Diketahui para buruh mengancam akan melakukan aksi demo lanjutan.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 22 Nov 2023, 14:22 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Dalam aksinya, massa buruh juga menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan PHK dengan ancaman resesi global. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Pengumuman besaran UMP DKI Jakarta 2024 telah resmi diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Namun, soal keputusan besaran UMP 2024 di Jakarta tersebut mendapatkan penolakan dari serikat buruh.

Para serikat buruh menilai keputusan UMP tersebut nilainya berada di bawah permintaan buruh yang menuntut UMP DKI naik 15 persen. Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa kenaikan tersebut tidak sebanding dengan gaji PNS yang naik 8%.

Iqbal menyebutkan kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3% saja dan menurutnya hal tersebut aneh. Dia menyebutkan tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi dari upah pegawai swasta.

“Ini aneh, di seluruh dunia tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi  daripada upah pegawai swasta,” kata dia.

Pihaknya juga menjelaskan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta dengan kenaikan 15% upah 2024 akan naik menjadi Rp5,63 juta. Bukan naik 3,38% atau setara Rp165 ribu dan menjadikan upah Rp5,067 juta seperti yang telah diputuskan.

“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Beras saja naiknya 40%, telur 30%, transportasi 30%, sewa rumah 50%. Bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan lebih 25%,” ujarnya.

Selain itu, para serikat kerja juga akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dalam memberikan suara penolakan hasil UMP tersebut.  Mereka akan tetap menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 naik sebesar 15%.


Ancam Demo Lanjutan dan Aksi Mogok Kerja

Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Said Iqbal menolak seluruh UMP yang diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Pihaknya juga memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15% ini akan berdampak pada aksi mogok kerja nasional.

Mogok nasional tersebut akan dilakukan di antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Sekitar 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan akan berhenti beroperasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri meminta para buruh untuk mengedepankan dialog daripada melakukan mogok nasional.

“Kita dialog saja, kita coba diskusikan. Mungkin ada yang belum paham, (atau) mungkin kami yang menjelaskannya kurang jelas,” ujarnya dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI. 

Pihaknya juga menjelaskan jika aksi mogok nasional tersebut bisa menimbulkan masalah baru serta mengurangi pendapatan pekerja. Terutama jika aksi mogok kerja tersebut berlangsung selama berhari-hari  mengingat para pekerja masih perlu pemasukan  untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.


Tanggapan Pj Gubernur DKI Jakarta

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Adapun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan jika buruh menolak keputusan tersebut, dipersilakan untuk menggugat ke Pengadilan TInggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Heru mengatakan bahwa buruh bisa mengajukan gugatan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Gugatan tersebut  bisa diajukan jika para buruh tidak sepakat terhadap besaran UMP yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi sebelumnya para buruh meminta adanya kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Namun Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa besaran UMP naik 3,38 persen atau sekitar Rp5.067.381.

Heru menyampaikan keputusan kenaikan UMP 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dijelaskan dalam aturan tersebut maksimal kenaikan UMP adalah menggunakan alfa 0,3.

“Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Adapun besaran UMP DKI ditentukan berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan Jumat (17/11/2023) di Balai Kota DKI Jakarta,

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya