Liputan6.com, Jakarta - Ghisca Debora Aritonang tersangka penipuan tiket Coldplay terancam sanksi Drop Out (DO) dari Universitas Trisakti.
Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Ghisca Debora. Namun, karena telah ditahan polisi, maka digantikan ke orangtua Ghisca.
Advertisement
Pemanggilan tersebut pun sudah mulai dilakukan di hari yang sama ketika polisi mengumumkan status Ghisca atas kasus yang menyeretnya.
"Sudah berjalan sejak dari dua hari lalu sejak dapat info mereka langsung proses untuk itu," jelas Dewi ketika dihubungi, Rabu, (22/11/2023).
Dewi mengatakan, ada aturan yang berlaku untuk menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang bermasalah yakni dengan terlebih dahulu diproses melalui komite kedisiplinan (komdis).
"Tiap fakultas itu kita ada komdis (komite kedisiplinan) atau komite etiknya gitu-lah. Itu yang menangani, baik mahasiswa atau pun dosen yang diduga (bermasalah) sesuai ada ketentuannya, tata tertibnya ada misal narkoba, bawa sajam, dan lain-lain," kata Dewi.
Adapun diharapkan agar orangtua Ghisca dapat memenuhi panggilan komdes fakultas. Namun, apabila sebanyak tiga kali tidak memenuhi panggilan, maka Ghisca secara otomatis akan dikenakan sanksi DO.
"Kalau memang tiga kali tidak hadir baru keluar itu surat DO," tegas Dewi.
Ghisca Debora Aritonang Resmi Ditahan
Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menahan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) pada Rabu (15/11/2023). Ghisca diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay yang memakan ratusan korban.
Sebelumnya, terdapat enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Diketahui dari laporan tersebut sang penipu meraup total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket.
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro
Semetara itu, pihak kepolisian menyebutkan enam laporan yang diterima tersebut berasal dari VS dengan kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), AS dengan kerugian (600 tiket), dan MF dengan kerugian (500 tiket).
Kemudian pelapor SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR dengan kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan CL dengan kerugian Rp230 juta yang menjadi bagian dari lima laporan tersebut.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ujarnya.
Advertisement
Jadi Tersangka
Pihak kepolisian sendiri menetapkan GDA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sejak Jumat (17/11/2023). Saat itu, terdapat beberapa saksi dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang.
Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari tas, sandal, sepatu, alat elektronik, dan barang lainnya.
Diketahui motif Ghisca adalah untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu per tiket yang dibeli. Namun faktanya, tiket tersebut tidak ada. Polres Metro Jakpus telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang disertai dengan barang bukti mutasi rekening atas nama tersangka.
"Motif GDA ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket," ujarnya.
Saat ini, Ghisca Debora resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka