Berdampak Positif, Kaum Difabel Ikut Sosialisasi SP4N-LAPOR

Diskominfo Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi dan Edukasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) bagi komunitas difabel Banua.

oleh stella maris diperbarui 22 Nov 2023, 13:23 WIB
Sosialisasi dan Edukasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) bagi komunitas difabel Banua di Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Banjarbaru Setara dan berdaya. Dua kata itu layak diingat bersama bahwa setiap masyarakat di Indonesia punya hak yang sama untuk merasa aman, nyaman, dan sejahtera selama berada di Tanah Air. Demikian pula dengan penyandang disabilitas. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi dan Edukasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) bagi komunitas difabel Banua. 

Sosialisasi ini menjadi gebrakan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mengenalkan lebih dalam mengenai SP4N-LAPOR yang akan berimbas positif bagi pemenuhan hak disabilitas. Dalam sosialisasi yang mengusung tema 'Akses Digital bagi Difabel' Diskominfo Kalsel, hadir pula Tenaga Ahli Madya Staf Presiden Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Sunaman Sukamto. 

"Kalsel yang pertama mengundang (Kantor Staf Presiden) untuk sosialisasi SP4N LAPOR bagi disabilitas. SP4N-LAPOR ini salah satu inisiatornya adalah Kantor Staf Presiden sebagai pengendali program prioritas nasional,," ujar Sunarman, Senin (20/11).

Lebih lanjut Sunarman juga menyampaikan harapannya agar penyandang disabilitas semakin familiar dengan layanan praktis yang disediakan pemerintah. Dengan begitu, aspirasi maupun hak yang belum terpenuhi dapat ditangani. 

"Agar negara taat regulasi, memang dibutuhkan kanal untuk menampung aduan masyarakat tak terkecuali penyandang disabilitas. SP4N LAPOR menjadi layanan yang mendekatkan teman-teman disabilitas untuk menyampaikan aduannya jika ada haknya yang tak dipenuhi atau dikurangi," kata Sunarman. 

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selain Sunarman, hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar yang membuka sosialisasi. Dalam kesempatan tersebut, Roy ikut mengapresiasi Diskominfo Kalsel yang menggandeng dan peduli terhadap kaum difabel, untuk memfasilitasi mereka dalam menyampaikan aspirasinya untuk pembangunan Banua yang lebih baik.

 


Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas

Dia juga berharap momen tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga kawan-kawan difabel bisa menyampaikan informasi atau saran yang mungkin saja terlupa oleh pemerintah. Roy mencontohkan seperti pembangunan trotoar, dimana akses untuk pejalan difabel diatasnya dibangun PJU, sehingga mengganggu kenyamanan mereka. 

"Dengan adanya kegiatan ini kawan-kawan difabel bisa menyampaikan informasi atau kendala dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," kata Roy. 

Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel, M Ansori menyatakan, SP4N-LAPOR atau di Banua identik dengan LAPOR Paman sudah cukup familiar di kalangan disabilitas. Anshori berharap platform tersebut juga dapat dimanfaatkan secara maksimal. Di samping itu, dia menginginkan aspirasi para penyandang disabilitas segera didengar oleh pemerintah setempat.

"Kami mengapresiasi atas upaya masif Pemprov Kalsel dalam mengenalkan platform ini dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Anshori.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya