Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan dirinya. Anwar Usman mengajukan keberatan pada 15 November 2023.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
Enny mengatakan surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman. Hanya saja Enny tak menjelaskan identitas ketiga kuasa hukum adik Ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman tertanggal 15 November 2023," kata Enny.
Enny menyebut surat tersebut tengah dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Enny memastikan Anwar Usman tak hadir dalam rapat di MK tersebut.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," kata dia.
Seperti diketahui, sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Anwar Usman yang diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.
"Petikan Ketua MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali momen tersebut di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Petikan tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekjen Mahkamah Konstitusi Fajar Lakaono yang berbunyi keputusan MK Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2023, tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
"MK menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, keputusan MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar.
Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian maju ke hadapan tujuh hakim konstitusi yang hadir dan membacakan sumpah jabatan dengan dipayungi kitab suci Al-Quran.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.
Usai sumpah yang sudah dibacakan tersebut, Suhartoyo secara resmi dan sah dilantik menjadi ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.
Advertisement
MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Di antaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Pelanggaran Anwar Usman
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Advertisement