Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Andhi Pramono menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Andhi Pramono ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK mengungkap Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD 409,000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Uang gratifikasi ini digunakan Andi Pramono untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial. (Liputan6.com/Herman Zakharia)