Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 22 Nov 2023, 14:46 WIB
Sidang Perdana Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Andhi Pramono menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Andhi Pramono ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK mengungkap Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar dan USD 264,500 serta SGD 409,000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Uang gratifikasi ini digunakan Andi Pramono untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar itu di media sosial. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya