Liputan6.com, Purwakarta - Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, selama ini ternyata menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran peredaran rokok bodong atau produk tembakau yang tak dilekati dengan pita cukai.
Terbukti, sepanjang 2023 ini petugas gabungan dari unsur operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal telah mengamankan 2.380 bungkus atau 47.600 batang rokok tanpa cukai tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas menjeaskan, hingga Oktober ini jajarannya bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A, unsur TNI Polri, serta pihak kejaksaan telah melaksanakan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal.
Baca Juga
Advertisement
"Sepanjang tahun ini, sudah tiga kali operasi gabungan yang telah kami lakukan. Hasilnya, di Kabupaten Purwakarta ada 2.380 bungkus rokok illegal yang telah kami amankan," ujar Aulia kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Pihaknya tak menampik jika selama ini beberapa kecamatan Kabupaten Purwakarta menjadi titik peredaran rokok ilegal tersebut. Di antaranya, Kecamatan Purwakarta kota dan Kecamatan Bungursari. Adapun barang bukti yang disita tersebut, dianggap melanggar ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai.
"Seluruh rokok ilegal hasil penegahan diserahkan kepada KPPBC TMP A Purwakarta selaku pemilik kewenangan dan instansi yang mengeluarkan surat bukti penindakan," kata Aulia.
Maksimalkan Pengawasan dan Sosialisasi
Aulia menjelaskan, sejauh ini pihaknya tak henti-hentinya menyosialisasikan peraturan tentang Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Karena, menurutnya, pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari pembelian barang-barang ilegal seperti ini.
"Sebenarnya sosisalisasi terus kami lakukan. Minimalnya, bisa mengedukasi masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal, mengatasi penggunaan rokok ilegal, dan pentingnya bea cukai pada perdagangan atau pendistribusian rokok," kata dia.
Adapun yang menjadi landasan hukum dari kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam aturannya, juga menjelaskan terkait penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal ini. Yakni, akan diberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan 56 tentang Cukai.
Selain aturan tersebut, kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.
Advertisement