Liputan6.com, Jakarta - Kelompok serikat buruh mengaku kecewa luar biasa gara-gara putusan final kenaikan UMP 2024 yang tidak sesuai permintaan. Pasalnya, besaran upah minimum tahun depan dinilai bakal semakin memberatkan posisi buruh, lantaran tak punya cukup uang untuk menabung hingga akhirnya terjerat pinjol (pinjaman online).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, selama ini buruh tidak pernah menikmati yang namanya kenaikan upah. Para pekerja disebutnya hanya mengalami penyesuaian upah.
Advertisement
Sebab, harga-harga bahan pokok semisal beras dan BBM sudah lebih dulu alami kenaikan ketimbang besaran upah minimum. Apalagi, ia menambahkan, kenaikan UMP 2024 hanya berkisar antara 1-7 persen.
"Jangankan untuk menabung, demi masa depan keluarga untuk hanya sekedar bertahan hidup dalam sebulan pun banyak yang tidak mampu. Sehingga sering terjadi mereka terjebak pinjol demi menutupi kekurangan-kekurangan kebutuhan keluarganya," ujar Elly kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Elly lantas bilang kenaikan UMP 2024 sama sekali tidak memuaskan. Ia merujuk Pasal 26A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dimana kenaikan upah dihitung dengan formula berbeda.
"Untuk daerah yang upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, formulanya hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi X alpha. Hal ini membuat kenaikan tidak akan mendorong daya beli di daerah tersebut," ungkapnya.
"Kenapa? Karena jika inflasinya tinggi maka prosentase kenaikan upahnya jauh dibawah nilai inflasi, darimana dapat mendorong daya beli? Pasal 26A sebenarnya dalam pleno Depenas ditolak oleh unsur serikat buruh karena alasan tersebut," imbuhnya.
Lonjakan Inflasi
Senada, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyatakan, kenaikan UMP 2024 tidak sepasang dengan lonjakan inflasi yang ada di Indonesia dalam 3 tahun terakhir.
"Bagaimana beban ekonomi yang dialami oleh buruh sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya. Itu sangat berat. Kita tahu bagaimana kenaikan harga transportasi, harga beras, kos-kosan. Ini mencederai rasa kemanusiaan terhadap buruh terhadap ketetapan upah yang sangat-sangat-sangat kecil," sebutnya.
Menurut dia, tentu akibat beban ekonomi kenaikan harga ini harusnya diobati dengan kenaikan upah yang lebih signifikan. Sehingga buruh bisa bernafas lebih panjang.
"Tetapi kekecewaan demi kekecewaan yang dialami oleh kaum buruh terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tentu ini akan jadi satu bentuk kemarahan buruh terhadap kebijakan negara," tegas dia.
Advertisement
Daftar Lengkap UMP 2024 di 33 Provinsi
Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 resmi mengalami kenaikan. Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Lantas provinsi mana yang naik paling tinggi?
Mengutip data yang didapat Liputan6.com, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.
Secara persentase, paling tinggi adalah kenaikan UMP di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sementara itu, kenaikan paling rendah tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.
Perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Pasalnya, persentase kenaikan UMP 2024 mengacu pada besaran UMP 2023.
Hingga berita ini ditulis, ada tiga provinsi yang belum diketahui besaran upah minimum resminya. Yakni, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Maluku.
Di sisi lain, beberapa provinsi baru sebagai hasil pemekaran di Papua, mengikuti besaran UMP 2024 Provinsi Papua.
Daftar Kenaikan UMP 2024
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
- UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
- UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
- UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
- UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
- UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
- UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
- UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
- UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
- UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
- UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
- UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
- UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
- UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
- UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
- UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
- UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
- UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
- UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
- UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
- UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
- UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
- UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
- UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
- UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
- UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
- UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).
Advertisement