Liputan6.com, Jakarta Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono angkat bicara soal pelaporan ke Bawaslu RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye.
Pelaporan yang dimaksud adalah memasang iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu stasiun televisi nasional.
Advertisement
Budi menyebut, tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video itu. Menurutnya, gambar yang ditampilkan murni kreasi Artificial Intelligence (AI).
"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Dia menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak." jelas Budi.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, bahwa pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.
"Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa dimana anak-anak bisa makan minum susu gratis dimana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," jelasnya.
Karya Anak Muda
Namun, Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.
"Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," paparnya.
Advertisement
Menyerahkan ke Bawaslu
Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku. Dia berharap, cara kampanye tidak diarahkan kembali ke pola pikir masa lalu.
"Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilahkan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu," ucapnya.
"Masa depan ada disini, dan menuju 2024 itu dibawah oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi Paslon pertama yang menggunakan FULL 100% teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan," pungkas Budisatrio.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com