Heru Budi Minta Camat dan Lurah di DKI Hafalkan Lokasi yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta semua lurah dan camat menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2023, 04:20 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik diresmikannya Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin pagi (31/7/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Liputan6.com, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta semua lurah dan camat menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.

"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? Yang tidak boleh Bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tak hanya itu, Heru juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan wali kota jika ingin melakukan penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota.

"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," pinta Heru.

 


Satpol PP Tunggu Arahan KPU-Bawaslu untuk Copot APK

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.

"Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan," kata Arifin kepad wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

"Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.

 


Mekanisme Penurunan Baliho

Adapun mekanisme penurunan baliho itu adalah Bawaslu atau KPU meminta Satpol PP untuk mencopot APK yang ada. Berita acara permintaan itu harus ditandatangani Panitia Pengawas (Panwas).

"Jadi ketika ada permintaan dari Bawaslu untuk penurunan atribut-atribut kampanye, tentunya harus ada tanda tangan berita acara dari Panwas yang meminta untuk diturunkan. Jadi semata-mata Pol PP itu membantu tugas-tugas penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu," jelas Arifin.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan Wacana Pembubaran FPI. (Ilustrasi/Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya