Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi dalam Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli ke SYL

Polisi merilis sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Nov 2023, 01:35 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi merilis sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pemerasaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang bukti tersebut dikumpulkan dari pelbagai lokasi, termasuk ada yang diserahkan oleh para saksi maupun pihak KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang didalamnya meliputi 1 dokumen penukaran Pasar valuta asing atau valas dalam pecahan SGD dan USD.

"Dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata dia saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Kemudian, lanjut Ade salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian RI.

"Di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," ujar dia.

Selain itu, Ade menambahkan, berupa pakaian sepatu maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bertemu Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

Lalu, suatu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstrasi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI. Berikutnya, barang bukti berupa ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019 sampai 2022

Ade mengatakan, penyidik juga menyita telepon genggam, akun email, flash disk, kartu e-money, dompet hingga gantungan kunci berlogo KPK.

 


Daftar Barang Bukti Lain yang Disita

Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa Dewan Pengawas KPK atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berujung pemerasan. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Berikut daftarnya barang bukti lain yang juga disita:

  • 21 unit handphone dari para saksi.
  • 17 akun email,
  • Empat unit flash disk
  • Dua unit kendaraan bermotor roda empat
  • Tiga e-money
  • Satu buah kunci atau remote keyles warna hitam bertuliskan land cruiser,
  • Satu buah dompet yang bertuliskan 1 Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getway voucher Rp 100 ribu spiralcare traveloka
  • Satu buah kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwana kuning berlogo atau bertuliskan KPK atau komisi pemberantasan Korupsi serta beberapa surat atau dokumen lainnya dan barang bukti lainnya.

Ade mengatakan, semua barang bukti itu telah diuji secara digital forensik guna kepentingan penyidikan.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap semua barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar dia.


Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka.

"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," kata Ade kepada wartawan Kamis (23/11/2023) dini hari.

Ade mengatakan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023

"Rencana tindak lanjutnya juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujar dia.

Infografis Rencana Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya