Liputan6.com, Jakarta - Kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru, kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal disampaikan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Komber Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Advertisement
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri sendiri merupakan ketua KPK yang terus menjadi sorotan sejak menjadi pejabat tinggi di badan antirasuah tersebut. Ia dinilai tak pantas berada di KPK karena sempat terjerat beberapa kasus.
Kini ia pun sudah ditetapkan jadi tersangka pemerasan. Terlepas dari kasus ini ia tergolong pejabat yang memiliki harta cukup melimpah.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dirilis di laman KPK, Firli Bahuri memiliki total kekayaan mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Koleksi Kendaraan
Sementara itu, Firli memiliki koleksi kendaraan yang cukup fantastis. Total nilainya sendiri mencapai Rp1.753.400.000.
Tercatat ia memiliki dua motor, yakni Honda Vario tahun 2007 senilai Rp2,5 juta. Kedua ada Yamaha NMax tahun 2016 dengan nilai Rp15 juta.
Koleksi mobilnya pun tergolong mewah juga. Ada Toyota Innova Venturer tahun 2019 senilai Rp292 juta. Disusul Toyota Camry tahun 2021 dengan nilai Rp593,9 juta.
Terakhir ada Toyota LC 200 AT tahun 2012 dengan nilai Rp850 juta.
Sumber: Otosia.com
Penulis: Ahmad Muzaki
Advertisement