Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP diumumkan setiap daerah menjelang akhir tahun. Merujuk data yang diperoleh Liputan6.com hingga Rabu 22 November 2023 pukul 15.00 WIB, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.
Secara persentase, paling tinggi kenaikan UMP 2024 di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sedangkan kenaikan paling rendah UMP tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.
Advertisement
Perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Sebab, persentase kenaikan upah minimum provinsi tahun ini mengacu pada besaran UMP 2023.
Adapun hingga Rabu 22 November 2023 pukul 17.00 WIB, tercatat sudah 36 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Perkembangan terbaru, Kalimantan Utara mengumumkan UMP 2024 menjadi Rp 3.361.653, naik Rp 109.951 atau 3,38 persen.
Namun, 2 provinsi belum mengumumkan UMP 2024, yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi-provinsi baru hasil pemekaran, yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan besaran UMP-nya mengikuti Provinsi Papua.
Simak daftar UMP 2024 di Indonesia dan ragam tanggapan penetapannya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin serta Perbedaan PBI dan Non-PBI
Infografis Petaka Pesawat Jeju Air Hangus Terbakar di Bandara Muan dan 8 Musibah Penerbangan Terburuk Korsel
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2024
Advertisement