Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor:B/008/PANREKKPK/11/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Prasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024.Demikian dikutip dari laman rekrutmen.kpk.go.id, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS adalah peserta yang memperoleh kode P/L pada kolom keterangan. Kode P/L itu berarti memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB nomor 61 tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.
Bagi peserta yang tidak memperoleh kode P/L pada kolom keterangan, peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahapan SKB CPNS.
Link Pengumuman
Peserta juga dapat mencek di laman informasi instansi. Selain itu, pengumuman hasil SKD CPNS KPK Tahun 2023/2024 dapat di cek di link rekrutmen.kpk.go.id/cpns
Arti Masing-Masing Kode pada Kolom Keterangan Hasil SKD:
a. Kode "P/L" : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023 dan Berhak Mengikuti SKB;
b. Kode “P” : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023;
c. Kode "TL" : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023; dan
d. Kode "TH" : Tidak Hadir.
Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil SKD CPNS:
1. Peserta yang tidak lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman: https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 23-25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN);
2. Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan dari peserta dalam kurun yang telah ditetapkan, setelah masa sanggah berakhir. Selanjutnya panitia rekrutmen CPNS KPK akan mengumumkan Hasil Akhir SKD CPNS setelah masa sanggah, melalui laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns di antara 27 November-2 Desember 2023;
3. Peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan Lulus SKD CPNS pasca sanggah (keterangan P/L), berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu SKB CPNS.
Ketentuan Lain
1.Tahapan SKB CPNS terdiri dari:
a.SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assited Test (CAT)
b.SKB CPNS Non CAT yang terdiri dari:
-Tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer
-Tes wawancara unit kerja
-Tes kesehatan
2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat data dan/atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
5. Setiap peserta agar selalu memantau informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdapat pada laman: https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns;
6. Keputusan Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantaan Korupsi Tahun 2023/2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Advertisement
Definisi Masa Sanggah Tes SKD CPNS 2023 dan Cara Pengajuannya
Sebelumnya diberitakan, saat ini para pelamar CPNS 2023 telah menyelesaikan ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dilaksanakan sejak tanggal 9-18 November 2023 lalu. Hasil tes SKD CPNS 2023 juga sudah bisa dilihat sejak tanggal 20 hingga 22 November 2023 di laman SSCASN masing-masing dan website instansi.
Besok, pelamar akan melewati masa sanggah dan masa jawab sanggah SKD. Jadwal masa sanggah SKD ini berlangsung mulai 23-25 November 2023, dan masa jawab sanggah mulai 23-27 November 2023.
Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023, terdapat ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, dengan rincian 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Pelamar yang mendapati kesalahan, merasa keberatan, atau merasa kurang puas dengan hasil tes SKD, bisa mengajukan sanggah selama masa sanggah. Meskipun begitu, peserta yang mengajukan sanggah harus memiliki alasan yang logis dan substansial mengenai sanggahannya.
Kemudian setelah sanggahan diajukan, instansi terkait akan mengkaji alasan dan dokumen yang disertakan oleh peserta. Apabila kesalahan terbukti bukan disebabkan oleh peserta, hasil sanggahan akan diproses.
Setelah melakukan proses sanggahan terhadap hasil SKD CPNS 2023, peserta harus menunggu respons jawab sanggah dari pihak panitia yang dijadwalkan akan diberikan pada 23-27 November 2023.
Selanjutnya, pengolahan nilai SKD hasil sanggah akan dilakukan pada 26-30 November 2023, dan pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 27 November-2 Desember 2023.
Perlu dicatat bahwa sanggahan ini tidak bisa untuk mengubah nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah menyelesaikan ujian.
Cara Mengajukan Sanggahan SKD di SSCASN
Untuk mengajukan sanggahan hasil tes SKD CPNS 2023, Anda bisa melakukannya di akun SSCASN Anda masing-masing, berikut tata caranya:
1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in menggunakan NIK dan password Anda yang sudah terdaftar
3. Hasil seleksi SKD dapat dilihat pada halaman 'Resume Pendaftaran'
4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus akan mendapatkan pilihan untuk melakukan sanggahan di bagian bawah hasil pengumuman, klik 'Ajukan Sanggah'
5. Peserta dapat menyampaikan alasan sanggah dari hasil SKD pada kolom alasan sanggah yang telah disediakan. Lampirkan juga bukti pendukung untuk memperkuat alasan sanggahan Anda.
6. Apabila sudah yakin terhadap sanggahan yang telah disampaikan, klik 'Akhiri Proses Sanggah'
Advertisement