UMP 2024 Provinsi Kalimantan Tengah Naik Jadi Rp 3,26 Juta

Besaran UMP untuk 2024 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023.

oleh Nurmayanti diperbarui 23 Nov 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya kenaikan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. Upah provinsi ini naik menjadi sebesar Rp 3.261.616.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp3.261.616. 
 
"Besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan 2,53 persen dibanding UMP 2023," jelas dia melansir Antara, Kamis (23/11/2023).
 
Adapun besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2023 yakni sebesar Rp 3.181.013. Penetapan UMP pada 2024 setelah melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan di antaranya dengan memerhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta berbagai data ketenagakerjaan lainnya.
 
"Data-data ekonomi itu sudah dikirim dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada kami, lalu data-data itu dimasukkan ke dalam formula yang sudah ditetapkan oleh UU, hingga keluarlah hasil sebagaimana yang telah ditetapkan gubernur tersebut," jelasnya.
 
Besaran UMP untuk 2024 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023.
 
UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
 
Dalam surat keputusan tersebut, juga disampaikan, yakni perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.
 
Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024," jelasnya.

5 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi di Indonesia, Papua Urutan ke-2

Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 resmi naik. Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Mengutip data yang didapat Liputan6.com, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.

Kenaikan upah minimum ini sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

 


Daftar

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.

Lantas provinsi mana dengan UMP 2024 tertinggi di Indonesia?

Berikut Daftar UMP 2024 Tertinggi di Indonesia

  1. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381
  2. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270
  3. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 
  4. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000
  5. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya