Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dari pucuk pimpinan KPK menunggu keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," Alex menambahkan.
Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi, tak akan memengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," kata Alex.
Alexander menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," ujar Alex.
Alex menyebut, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurut Alex, kasus Firli ini serupa dengan kasus-kasus lain di KPK seperti kasus penyidik Stefanus Robbin Pattuju.
"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan," kata dia.
Berkaitan dengan kasus Firli di Polda Metro Jaya, Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
"Dan kami masih tetap meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan pada siang hari ini juga di PMJ itu juga dilaksanakan dengan profesional, kita akan mengikuti proses penyidikan di PMJ dengan pendampingan dari biro hukum," kata Alex.
Tidak Malu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
Pelanggaran Etik
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata Alex.