Liputan6.com, Jakarta Pada sidang cerai terbaru antara Lulu Tobing dan Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, proses e-court kembali digelar setelah upaya mediasi pada 2 dan 16 November 2023 tidak membuahkan hasil.
Kedua belah pihak, Lulu dan Bani, setuju untuk melanjutkan proses perceraian mereka.
Advertisement
"Persidangan Lulu dan Bani saat ini masuk ke tahap elitigasi. Agenda hari ini adalah jawaban dari tergugat," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Jakarta Pusat.
"Selanjutnya, tanggal 30 November akan ada replik, dan tanggal 7 Desember adalah duplik. Kemudian, kami akan melakukan sidang offline lagi pada tanggal 11 Desember untuk tahap pembuktian," tambahnya.
Hadir
Dalam persidangan sebelumnya, baik Lulu Tobing maupun Bani Maulana hadir secara langsung.
"Meski telah melalui mediasi selama dua minggu, sepertinya tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga persidangan diteruskan ke tahap jawaban," jelaskan Jajat.
Advertisement
Pokok Perkara
Namun, terkait alasan yang melatarbelakangi gugatan cerai Lulu Tobing, Jajat tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena itu merupakan bagian dari pokok perkara.
Sebagai catatan, pernikahan Lulu Tobing dan Bani Maulana dilangsungkan pada 24 Agustus 2019. Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Maulana pada 23 Oktober 2023.
Gugat Cerai
Perlu dicatat bahwa ini bukan kali pertama Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Maulana. Sebelumnya, pada Mei 2021, Lulu Tobing juga pernah mengajukan gugatan serupa, namun pada saat itu Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut, sehingga mereka tidak jadi bercerai.
Advertisement