Kominfo: Revisi UU ITE Bakal Atur Pemanfaatan Digital ID untuk Cegah Data Pribadi Tersebar

Kominfo mengungkapkan, salah satu yang masuk dalam revisi UU ITE adalah mengenai ketentuan yang mengatur pemanfaatan "digital ID" atau identitas digital.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Nov 2023, 19:15 WIB
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat gelar jumpa media membahas soal kebocoran data nomor HP Indonesia, Senin (5/9/2022). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut salah satu yang usulan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah ketentuan untuk mengatur pemanfaatan digital ID atau identitas digital.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan di era digital, ada banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ruang digital.

"Ini ada ide untuk membuat digital ID. Jadi bagaimana nanti yang beredar hanya ID kita yang secara digital, yang mana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata pria yang sering disapa Semmy ini.

Menurut Semmy, dalam konferensi pers terkait revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (23/11/2023), tidak mungkin apabila dalam bertransaksi secara digital, semua data pribadi masyarakat disebar kemana-mana.

"Ini (revisi UU ITE) ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan digital ID," kata Semmy.

Semmy mengklaim, dengan identitas digital, transaksi di ruang digital diharapkan akan bisa lebih cepat, aman, dan nyaman, karena data-data pribadi tidak dipertukarkan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, apabila UU PDP sudah berlaku secara penuh, data pribadi tidak boleh sembarangan diberikan. "Harus ada metode hanya yang punya dan orang yang berkepentingan yang bisa membacanya," kata Semmy.

Semmy menjelaskan, "digital ID ini akan seperti nomor, tapi nanti kayak algoritma, serta turunan dari tanda tangan digital yang sekarang sudah dilakukan beberapa penyelenggara yang bisa mengeluarkan."


Biar Data Pribadi Tak Dipertukarkan Secara Terbuka

Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)

Semmy menyebut, digital ID akan bisa dipakai untuk bertransaksi, termasuk untuk layanan pemerintah.

"Pemerintah bagaimana tahu orang ini umpamanya Semmy adalah Semmy. Harus ada data yang bisa digunakan dan bisa diverifikasi kepada penerbitnya, oh iya benar orangnya ada, orangnya benar bukan AI, atau minjam data orang," kata Semmy memberikan contoh. 

"Jadi untuk memvalidasi keakuratan orang-orang yang beraktivitas di ruang digital, untuk memberikan layanan yang lebih baik," katanya.

Public Key Infrastructure

Lebih lanjut, Semmy menyebut Indonesia akan memakai teknologi public key infrastructure.

"Itu adalah sebuah algoritma yang bisa diciptakan keunikannya. Umpamanya kamu punya satu. Data sumber aslinya tetap Dukcapil, yang juga akan mengeluarkan namanya digital KTP, itu kan data pribadinya isinya," kata Semmy.

"Supaya data pribadinya tidak dipertukarkan secara terbuka, jadi yang dipertukarkan tadi digital ID," imbuhnya.

Sementara untuk pelaku ekosistemnya sendiri, Semmy mengatakan di Indonesia sudah ada Penyelenggara Sistem Sertifikasi Elektronik yang dapat mengeluarkan digital ID.


DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Kemenkumham menyetujui hasil rancangan Revisi UU ITE yang dibahas Komisi I dan pemerintah di Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sambutannya di Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah menyatakan tanggapan dari pemerintah terkait pentingnya merevisi UU ITE.

Di mana, pemerintah perlu tetap mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.

"RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Budi Arie.

Ia lebih lanjut menyebut, pemerintah bertanggung jawab memenuhi HAM yang dimiliki pengguna internet Indonesia di dunia maya. Termasuk di antaranya menjamin kemerdekaan dalam menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat yang disampaikan via platform komunikasi.

Lebih lanjut Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengatakan, UU ITE telah berjalan 8 tahun sejak diundangkan pada 2008 hingga mengalami perubahan pada 2016 dengan ditetapkan UU No 19 tahun 2016.

 


Layanan Sertifikasi Elektronik Perlu Diperkuat

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Liputan6.com/ Yuslianson)

"Perubahan pada tahun 2016 memperlihatkan dinamika dari masyarakat yang ingin penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya terkait ketentuan pidana konten ilegal," katanya.

Budi melihat, setelah perubahan pertama, terdapat kebutuhan penyesuaian UU ITE. "Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global," tuturnya.

Budi juga menyebutkan, salah satu alasan UU ITE perlu revisi lagi adalah karena Penyelenggara Sertifikasi Elektronik telah memberikan berbagai layanan sertifikasi selain tanda tangan elektronik. Mulai dari segel elektronik dan autentikasi situs web, hingga identitas digital.

Pemerintah, menurut Budi, memandang Indonesia butuh landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya