KPK OTT Penyelenggara Negara di Kaltim, Barang Bukti Uang Diamankan

Ghufron belum bersedia membeberkan identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang diamankan dalam operasi senyap kali ini. Namun, Ghufron menyebut para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Nov 2023, 07:10 WIB
Pimpinan KPK Nuruf Ghufron mengumumkan, penyidik KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus OTT di Bandung, Jawa Barat. Salah satunya Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Youtube KPK)

Liputan6.com, Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar wilayah Kalimantan Timur.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Ghufron belum bersedia membeberkan identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang diamankan dalam operasi senyap kali ini. Namun, Ghufron menyebut para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ghufron mengatakan, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata dia.


KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum

Dalam OTT tersebut tim penyidik menangkap enam orang dan menahan empat tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ghufron mengatakan, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata dia.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya