Liputan6.com, Padalarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
Lantas apakah dengan kenaikan UMP tersebut masih bisa memenuhi kebutuhan pekerja di Ibu Kota, utamanya kebutuhan untuk memiliki rumah?
Advertisement
Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Winang Budoyo, mengatakan pekerja dengan UMP DKI Jakarta masih bisa berkesempatan memiliki rumah sendiri, namun dengan skema KPR Subsidi.
“Jadi, saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja. Mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu yang memang butuh dana yang lebih tinggi lagi,” kata Winang dalam acara Perbanas: Memperkuat Ketahanan Domestik di Tengah Perlambatan Ekonomi Global, di Padalarang, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, walaupun dengan gaji Rp5.067.381 para pekerja di Jakarta masih bisa memiliki rumah, ditambah dengan adanya kebijakan dari Pemerintah terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dinilai akan mendorong pertumbuhan KPR.
“Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah. itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika berdasarkan proyeksi secara umum kredit bisa tumbuh di kisaran 10-12 persen tahun 2024, maka Winang optimis pertumbuhan KPR tahun depan juga akan mengikuti target pertumbuhan kredit dikisaran yang sama, namun tidak lebih dari 15 persen.
“Kadang orang enggak bisa beli rumah karena rumah yang tersedia enggak sesuai dengan anggaran, jadi misalnya saya mampu beli rumah Rp 300 juta, rumah ada di sekitar saya tapi harga Rp 500 juta ke atas jadi enggak sesuai budget,” pungkasnya.
PPN Ditanggung Pemerintah, Beli Rumah Kini Makin Ringan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menyebut rencana insentif Pemerintah untuk sektor perumahan akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perseroan tumbuh di level double digit.
Seperti diketahui Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.
Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengapreasiasi langkah Pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian.
Insentif tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah.
Di Bank BTN sendiri, ujar Hirwandi, lebih dari 90% portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah.
Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, Bank BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent. Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka 3 Sales Center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya.
“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik Subsidi maupun Non-Subsidi tumbuh double digit di atas 10%. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Advertisement
Mayoritas Pembeli Pertama
Hirwandi juga menuturkan saat ini sebanyak hampir 90% dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” kata Hirwandi.
Rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.