Liputan6.com, Jakarta - Membawa smartphone ke Tanah Suci sudah lumrah dilakukan oleh jemaah haji atau umrah. Ponsel memudahkan para jemaah untuk berkomunikasi dengan sanak saudara di Tanah Air.
Dengan fitur yang semakin canggih, mereka bisa memperlihatkan suasana ibadah di Masjidil Haram dengan video call. Terkadang, jemaah haji atau umrah juga melakukan panggilan video saat tawaf atau ibadah lainnya di sekitar Ka’bah.
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Tangerang Selatan, H. Ahmad Misbah, M.Ag mengungkapkan melakukan video call sembari tawaf atau ibadah lain di sekitar Ka’bah hukumnya makruh.
Baca Juga
Advertisement
“Menurut hemat saya hukumnya makruh, kenapa? Seseorang sedang beribadah di rumah Allah tapi kurang hormat dengan Allah atau malah kelihatan mengacuhkan Allah, sementara ibadahnya berharap diterima,” katanya kepada Liputan6.com, Kamis (23/11/2023).
“Jadi hemat saya makruh ibadahnya. Dibolehkan ketika tidak sedang tawaf, sudah selesai tawaf atau sebelum ibadah tawaf. Artinya tidak mengganggu ibadah tawafnya,” sambungnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Fenomena Video Call di Depan Ka’bah untuk Berdoa
Fitur video call juga dimanfaatkan sebagian jemaah haji atau umrah sebagai sarana berdoa di depan Ka’bah, sehingga seolah-olah orang yang diajak video call sedang berdoa di depan Ka’bah langsung.
Ahmad Misbah mengatakan, pada prinsipnya berdoa di tempat mustajabah sangat dianjurkan. Menurutnya, jika berdoa di depan Ka’bah melalui video call boleh saja sebagai sarana untuk menyambungkan doa kepada yang jauh, asalkan tidak sedang tawaf.
“Akan tetapi, kemaqbulannya bukan hanya di depan rumah Allah, ada faktor lainnya juga,” imbuhnya.
Namun, kata dia, kualitas berdoa lewat video call tidak sama dengan berdoa langsung di depan Ka’bah. Doa di depan Ka’bah langsung tanpa video call akan lebih khusyuk dan lebih dekat dengan kabulnya doa. Sebaliknya, dengan video call akan kurang kemaqbulannya.
“Saya pun pernah berdoa dengan voice untuk teman-teman yang minta didoakan ketika saya haji. Alhamdulillah ada 50 persen yang di-cash qobul setelah hari ketiga berdoa. Wallahu a’lam,” pungkasnya.
Advertisement
VC Depan Ka'bah Jangan Sampai Mengganggu Ibadah
Dewan Pengawas Syariah Djalaluddin Pane Foundation (DPS-DPF), KH Rakhmad Zailani Kiki tidak memungkiri jika di era serba digital ini banyak hal baru dilakukan oleh orang Islam ketika melakukan ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, ulama salaf, dan ulama. Misalnya, melakukan video call saat sedang ibadah di depan Ka`bah dengan berbagai maksud dan tujuan.
"Memang tidak ada larangan dalam aktivitas ibadah di depan Ka'bah untuk melakukan video call, namun juga tidak ada tuntunannya," ujarnya kepada Liputan6.com, Ahad (26/11/2023).
Ia mengatakan, ibadah di depan Ka`bah perlu kekhusuyukan, perlu konsentrasi, dan harus menjaga kenyamanan orang lain yang sedang beribadah. Apalagi, di depan Ka`bah itu banyak orang yang sering berdesak-desakan untuk tawaf.
"Sehingga jangan sampai video call yang dilakukan mengganggu orang-orang yang sedang ibadah, sedang tawaf. Jika video call-nya sudah mengganggu orang lain yang sedang beribadah di depan Ka`bah, maka hukumnya haram," tuturnya.
Kiai Kiki mengutip salah satu hadis nabi, Rasulullah SAW bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lainnya.” (Hadits shahih, riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud).