Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengumuman Firli Bahuri tersangka tersebut disampaikan langsung oleh oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun angkat bicara. Alex mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Menurut Alexander Marwata, dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 23 November 2023.
Kemudian, dia menyebut Ketua KPK Firli Bahuri belum diberhentikan meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Dia memastikan Firli Bahuri masih menjadi pimpinan KPK.
Atas dasar itu, Alex menyebut berkaitan dengan kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ucap dia.
Berikut sederet pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai ketuanya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihimpun Liputan6.com:
1. Sebut Tak Malu Ketua Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis 23 November 2023.
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.
Advertisement
2. Sebut Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meski Berstatus Tersangka, Berhak Dapat Bantuan Hukum
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata Alex.
Alex menyebut Ketua KPK Firli Bahuri belum diberhentikan meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Dia memastikan Firli Bahuri masih menjadi pimpinan KPK. Atas dasar itu, Alex menyebut berkaitan dengan kasus Firli di Polda Metro Jaya, pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Alex.
3. Diminta Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Aktif Berkantor di Gedung Merah Putih
Alex menyebut Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi pimpinan lembaga antirasuah meski sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan, Firli saat ini tengah berada di Gedung Merah Putih KPK.
"Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa. Yang bersangkutan juga ikut rapat dan ada di ruang kerjanya," ujar Alex.
Alex menyebut, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK harus menunggu surat keputusan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Karena itu, pihaknya tak mau berandai-andai apakah Firli Bahuri nantinya harus mengundurkan diri atau tidak.
"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum tahu ada Keppres dari Presiden," kata Alex.
Advertisement
4. Akui Tak Pernah Merasa Kecolongan
Alex menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
"Kita enggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," ujar Alex.
Alex menyebut, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurut Alex, kasus Firli ini serupa dengan kasus-kasus lain di KPK seperti kasus penyidik Stefanus Robbin Pattuju.
"Sedangkan yang sudah terjadi, seperti yang teman-teman sudah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang melakukan tindak pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang sedang berjalan juga di mana, penjaga rutan," kata dia.
5. Tegaskan Pemberhentian Firli Bahuri Menunggu Keputusan Jokowi
Alex memastikan pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri dari pucuk pimpinan KPK menunggu keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia.
"Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," Alex menambahkan.
Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi, tak akan memengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
Advertisement
6. Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Klaim Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Tak Cacat Hukum
Alex menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak cacat hukum meski Ketua KPK Firli Bahuri dijerat tersangka kasus pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui KPK menjerat SYL sebagai tersangka. Kemudian Polda menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kementan.
"Apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak, dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," ujar Alex.
Alex memastikan pengusutan dugaan korupsi SYL dilakukan sesuai prosedur yang ada. Alex menyebut pihaknya memiliki bukti kuat dugaan pidana SYL.
"Di mana penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," kata Alex.
7. Firli Bahuri Akan Melawan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Sebut Itu Haknya
Kemudian, Alex menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memiliki hak untuk mengajukan praperadilan jika tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Alex mengatakan Firli Bahuri berhak melawan status tersangkanya.
"Ya itu tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan. Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan," ujar Alex.
Alex menyebut, Firli Bahuri memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya. Lagipula, upaya hukum praperadilan merupakan hak seorang tersangka untuk menentukan sah atau tidaknya status hukumnya.
"Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu. Dan ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan. Hal yang normatif saya kira," tandas Alex.
Advertisement