Pj Gubernur Kaltim: Biaya Kompensasi Lahan Warga Transmigran di Samarinda Dibayar Akhir November

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menegaskan, biaya kompensasi ganti tanah untuk warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, akan dibayarkan pada akhir November ini.

oleh Fachri pada 24 Nov 2023, 11:17 WIB
Warga transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda saat bertemu Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Samarinda Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik menegaskan, biaya kompensasi ganti tanah untuk warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, akan dibayarkan pada akhir November ini. Dirinya menyebut bahwa pembayaran akan dilakukan secara tunai dan sekaligus.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” tegasnya usai menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).

Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemprov Kaltim juga menunjukkan upaya sangat serius dalam penyelesaian persoalan lahan 118 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.


“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” ujar Akmal.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar karena anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir tersebut. 


“Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pinta Akmal.

 


Biaya yang Dibayarkan

Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK).

Berdasarkan amar putusan ini, Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah atau lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp 500 juta. Sehingga Rp 500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp 35 miliar.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK).

Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.


Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang akan diberikan sebesar Rp500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp7 miliar.

 

(*)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya