Apa Itu Delisting Saham? Simak Pengertian hingga Jenisnya

Berikut pengertian delisting saham, dan jenis delisting saham di pasar modal Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Nov 2023, 13:20 WIB
Akhir-akhir ini sering terdengar kata delisting saham. Bagi Anda pemula sebagai investor pasar modal, mungkin istilah ini masih terdengar asing. Lalu apa itu delisting saham?(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Akhir-akhir ini sering terdengar kata delisting saham. Bagi Anda pemula sebagai investor pasar modal, mungkin istilah ini masih terdengar asing. Lalu apa itu delisting saham?

Sepanjang November 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan potensi delisting dari lima emiten. Emiten itu tersebut antara lain PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Selain itu, ada PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) yang mengajukan go private dan voluntary delisting. Seiring permintaan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menghentikan sementara atau suspensi saham META.

Mengutip dari laman rhbtradesmart.co.id, delisting saham adalah aktivitas penghapusan saham sebuah emiten oleh bursa efek. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat hapus saham emiten.

Investor pun harus hadapi risiko ini jika saham yang dimilikinya alami delisting atau penghapusan. Adapun ada sejumlah kondisi yang membuat saham emiten itu dihapus oleh BEI.

Jenis Delisting Saham:

Perusahaan tercatat atau emiten dapat keluar atau dikeluarkan pada beberapa kondisi tertentu. Dengan kata lain, terdapat beberapa kondisi yang membuat saham itu tidak ada lagi pada bursa efek, yaitu karena dilakukan secara sukarela maupun secara paksaan.

1.Volutantary delisting (delisting saham secara sukarela)

Delisting saham suatu perusahaan dilakukan secara sukarela atau dilakukan sesuai pengajuan. Ini tentunya dengan beberapa alasan tertentu. Di sejumlah literatur, istilah voluntary delisting ini dikenal dengan delisting positif.

Disebutkan positif karena masih ada kewajiban perusahaan untuk menyerap saham pada publik dengan harga wajar. Dengan demikian, pemegang saham tidak perlu lagi merasa khawatir karena saham yang dimilikinya tiba-tiba menghilang.

 

 

 


Ajukan Permohonan kepada Bursa

Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dikutip dari laman Ajaib.co.id, pada delisting sukarela, perusahaan akan mengajukan permohonan untuk delisting kepada bursa dan pihak berwenang terkait. Usai permohonan disetujui, perusahaan kemudian menyampaikan niatnya lewat keterbukaan informasi.

Perusahaan yang delisting sukarela diharus membeli kembali atau buyback sahamnya yang diperdagangkan secara publik. Biasanya harga yang dipatok saat buyback itu lebih tinggi dari harga pasar. Investor pemilik saham pun cenderung diuntungkan oleh delisting sukarela.

Delisting saham yang dilakukan secara sukarela dilakukan pada saat ada alasan atau kebijakan tertentu. Misalkan pada saat ada merger atau ambil alih, ada pengendali baru di perusahaan dan sebagainya.

Delisting saham yang dilakukan secara sukarela juga dapat terjadi pada saat keuangan perusahaan dalam keadaan yang tidak sehat. Kondisi ini sudah pasti akan membuat perusahaan kurang dapat menunjukkan performanya.

 


Delisting Paksa

Petugas kebersihan bekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Transaksi bursa agak surut dengan nyaris 11 miliar saham diperdagangkan sebanyak lebih dari 939.000 kali. (Liputan6.com/Johan Tallo)

2.Forced Delisting (delisting saham secara paksa)

Delisting paksa tersebut terjadi saat perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan otoritas bursa. Kondisi tersebut terjadi saat emiten tidak sampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.

Saat perusahaan tidak memenuhi aturan, BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Kalau hal ini berlanjut, BEI dapat hapus saham tersebut dari pasar modal.

BEI dapat membatalkan pencatatan saham jika perusahaan gagal memenuhi syarat minimum listing, melakukan pelanggaran, bisnisnya sudah tidak going concern, dan penyebab lainnya.

 


Terancam Delisting, BEI Minta Waskita Karya Ungkapkan Rencana Bisnis

Pialang memeriksa kacamata saat tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan,Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk (WSKT) yang terancam hengkang dari bursa atau delisting. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, dalam rangka melindungi investor, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih awal

"Jadi enam bulan pertama disaat satu saham itu kami suspensi, lalu kemudian belum menunjukkan adanya progres yang signifikan, kami di enam bulan pertama itu mengumumkan potensi delisting," ujar dia saat ditemu di BEI, Jumat (24/11/2023). 

Ia melanjutkan, pada saat diumumkan, pengumuman pertama terkait potensi delisting pihaknya melakukan follow up dengan permintaan kepada mereka untuk menyampaikan rencana bisnis, apa yang dilakukan untuk perbaikan.

"Setelah enam bulan berikutnya mereka belum juga menunjukkan perubahan yang memadai, kita umumkan potensi delisting kedua," kata dia.

Kemudian, pada enam bulan selanjutnya kalau masih tidak ada perubahan, BEI mengumumkan potensi delisting ketiga. Masing-masing pengumuman ini diikuti oleh upaya bursa pertama untuk melakukan permintaan penjelasan, rencana bisnis, dan dengar pendapat. 

"Apa yang dilakukan oleh para pihak termasuk board of director untuk dapat memperbaiki kondisi perusahaan," ujar dia. 

 


BEI Ikuti Perkembangan Perusahaan

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait Waskita Karya ini baru pengumuman potensi delisting yang pertama. Tentu, BEI mengikuti perkembangan yang dilakukan oleh perusahaan. 

"Pengumuman ini dalam konteks memberikan informasi kepada publik bahwa bursa concern dengan kondisi ini. Ini juga tujuannya untuk mempercepat proses. Jadi ini baru yg pertama dari empat kali pengumuman yang akan dilakukan," kata dia.

Dengan demikian, BEI mendukung setiap restrukturisasi. Karena pada akhirnya Bursa sangat ingin perusahaan yang mengalami kondisi tertentu dapat diselesaikan. Hal itu pun dilakukan agar terhindar dari potensi delisting.

"Bursa tetap menginginkan perusahaan itu tetap tercatat di Bursa," kata dia. 

Menurut ia, jika ada kondisi yang menyebabkan suspensi tentu ada kondisi kapan suspensi dibuka. 

"Kita akan lihat bagaimana kemampuan bayar. Ketika penyebab suspensi sudah bisa dijawab, baru kita akan pertimbangkan untuk buka, tapi kita tetap utamakan perlindungan investor," tandasnya. 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya