Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
Advertisement
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat 3.
Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.
"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti," jelas Pasal 36 ayat 2.
Menteri Sibuk Pemilu, Ma’ruf Amin: Saya Terus Kawal dan Awasi, Jangan Tugas Negara Diabaikan
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan akan terus mengawal kinerja jajaran menteri yang terlibat Pemilu 2024 agar bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Saya tentu akan terus mengawal itu, mengawasi. Saya akan terus mendorong bekerja sebagaimana biasa,” ujar Ma’ruf di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Menurut Ma’ruf, kerja dan juga layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun kualitasnya karena adanya kepentingan pemilihan umum. Dengan demikian, tugas negara harus tetap diemban dengan baik dan optimal seperti biasanya.
“Jangan sampai tugas negara diabaikan. Pelayanan masyarakat tidak boleh kita berkurang walau kita hadapi pileg, pilpres, dan lain-lain,” ucapnya.
Ma’ruf mengingatkan, jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju dapat menaati aturan yang berlaku, khususnya dapat mengambil posisi yang tepat dalam memaksimalkan kinerjanya sebagai menteri, meski di posisi yang lain mendukung salah satu paslon.
“Kalau bisa memosisikan diri dengan tepat ya, kapan dia dukung calonnya, kapan dia bekerja, kan ada aturan-aturannya. Lalu, aturan itu ditepati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin, angkat bicara soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ma’ruf meminta Firli menaati koridor hukum. “Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja, artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi yang seperti itu, silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa. Sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu,”kata Ma’ruf di sela kunker di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Terkait desakan agar Firli mundur dari jabatannya, Ma’ruf menyerahkan semua pada aturan dan hukum yang berlaku.
“Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa,” pungkasnya.
Advertisement