Liputan6.com, Sukabumi - Sebanyak empat pria Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku asal Bangladesh diperiksa petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Keempatnya ditemukan di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Kasubsi Intelijen Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Samuel Arisandi mengatakan, keempat WNA yang diduga menjadi korban praktik penyelundupan orang (people smuggling) itu berinisial MSM, MMR, MU, dan AR dengan rentang usia antara 22 tahun sampai 58 tahun. Keempatnya tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, setelah diamankan Unit Penyidikan dan Penyelidikan (PPA) Polres Sukabumi.
Advertisement
"Kami mendapat informasi dari Unit PPA Polres Sukabumi bahwa sudah diamankan 4 orang laki-laki diduga orang asing, berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena terkait orang asing pihak polres menghubungi kami untuk bisa mengambil alih. Dari Informasi awal itu berdasarkan pengakuan mereka adalah warga negara Bangladesh," ujar Samuel Arisandi saat ditemui di Kantor Imigrasi Sukabumi, Jumat (24/11/2023).
Dia menuturkan, dari keterangan WNA tersebut mereka berada di sekitar pantai Pelabuhanratu bertujuan menunggu seseorang yang menjanjikan akan memberangkatkan mereka ke negara Australia melalui jalur laut, untuk bekerja.
"Kami, cek sesuai prosedur itu kami minta mereka menunjukkan paspor yang mereka miliki apakah paspornya sah atau masih berlaku juga untuk menunjukan izin tinggal. Dari permintaan itu mereka tidak bisa menunjukkan itu. Untuk itu kami membawa mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Saat ini, keempatnya ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Sukabumi, selama proses pemeriksaan administratif berlangsung. Hal itu mengacu pada UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75 tentang kewenangan petugas Imigrasi dalam melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Kita kewenangannya hanya sebatas orang asing ada di Indonesia memiliki izin paspor dan izin tinggal. Ketika dua hal itu tidak dipenuhi, itu wajib dimintai keterangan lebih lanjut kira-kira dugaan pelanggarannya apa. Sekarang masih dalam proses permintaan keterangan dituangkan dalam berita acara," tuturnya.
Sempat ke Medan dan Surabaya, Sebelum diamankan di Sukabumi
Dia menjelaskan, selanjutnya pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan kedutaan untuk mengetahui identitas pasti asal negara keempat WNA yang diduga menjadi korban penyelundupan orang tersebut. Menurutnya, meskipun ada pengakuan sementara, tetapi hal itu harus dibuktikan secara administrasi.
"Sambil kita berkoordinasi dengan kedutaan, mereka kan mengaku Bangladesh, karena itu harus ada bukti dokumen karena rupanya mereka hampir mirip Bangladesh, India, Sri Lanka. Jadi baru pengakuan, dari hasil pengakuan apabila mereka dapat menunjukkan identitasnya akan kami konfirmasi ke kedutaan, sambil berproses," jelanya.
Dari hasil wawancara oleh petugas Imigrasi, keempat WNA tersebut mengaku memiliki dokumen kunjungan negara saat di Malaysia, karena pernah bekerja di sana. Kemudian mereka dijanjikan seseorang datang ke Indonesia, sehingga sempat menjejaki wilayah Medan, Surabaya hingga terakhir diamankan di Sukabumi.
"Dijanjikan apa kita tidak tahu, sehingga mereka terdampar di Medan, Surabaya, Sukabumi. Selama itu proses mereka hanya komunikasi via handphone. Secara dokumen mereka tidak membawa apa-apa, dari isi tas hanya pakaian. Terakhir dia pegang paspor itu di Malaysia. Melalui jalur laut ke Medan (12/10/2023) itu tidak memiliki paspor, kalau di Sukabumi sudah 2 minggu," terang dia.
Advertisement
Keluarkan Uang 30.000 Ringgit Malaysia, Dijanjikan Bekerja di Perkebunan Buah dan Sayuran di Australia
Unit Penyidikan dan Penyelidikan Kriminal (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, sebelumnya telah mengamankan empat orang WNA yang mengaku asal Bangladesh diduga menjadi korban praktik penyelundupan orang atau People Smuggling.
Keempat WNA ini diberangkatkan dari Malaysia ke Australia melalui jalur Indonesia, tepatnya pantai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, oleh agen/sponsor bernama H. Tujuan mereka adalah bekerja di perkebunan buah dan sayuran di Australia.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus tersebut korban harus membayar 30.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp100 juta untuk perjalanan ini. Mereka telah tinggal di Indonesia selama sekitar 2 bulan, sebelumnya mereka menginap di Surabaya dan Sukabumi.
"Setelah berbagai perjalanan, akhirnya para korban diarahkan ke Pantai Palabuhanratu untuk berangkat ke Australia. Sat Reskrim Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik People Smuggling atau penyelundupan orang ini," ujar Maruly.
Dia menjelaskan, kelompok orang asing ini diperkirakan hendak berangkat ke Australia melalui jalur Pelabuhanratu. Modus operandi melibatkan agen atau sponsor berinisial H, warga negara Bangladesh. Keempat korban telah membayar sejumlah uang untuk diantar ke Australia dengan tujuan bekerja di perkebunan buah dan sayuran.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menyerahkan kepada pihak Imigrasi Kabupaten Sukabumi, dia menjelaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk langkah-langkah lebih lanjut.
"Pada hari yang sama, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan penyerahan keempat korban People Smuggling ke Imigrasi Kabupaten Sukabumi. Upaya yang telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Imigrasi, diuraikan dalam laporan kepada Kapolda Jawa Barat," terangnya.