7 Respons Muhammadiyah, Mantan Ketua KPK, hingga Presiden Jokowi soal Firli Bahuri Tersangka

Sejumlah pihak angkat bicara usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

oleh Devira PrastiwiRifqy Alief Abiyya diperbarui 24 Nov 2023, 15:51 WIB
Sejumlah pihak angkat bicara usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak angkat bicara usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satunya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menilai penetapan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka merupakan wujud kepekaan, respons positif, independensi, serta tanggung jawab Polri atas praktek korupsi di Indonesia. Firli lantas didesak mundur dari jabatannya itu.

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, diterima Kamis 23 November 2023.

Busyro mengatakan, Muhammadiyah memandang praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya.

Kemudian, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri sangat memalukan.

Taufik menilai, kasus Firli Bahuri ini menjadi peringatan bahwa negara sedang dalam titik nadir. Kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja.

"Sangat memalukan. Ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," ujar Taufik.

Dia mengatakan, sebagai penegak hukum, terlebih pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, apa yang dilakukan Firli sangat memalukan. KPK yang seharusnya berfungsi untuk memberantas korupsi, malah ketuanya menjadi tersangka pemerasan.

Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin juga turut angkat bicara. Dia meminta Firli Bahuri untuk menaati koridor hukum yang ada. Bahkan, menurutnya pemerintah tidak akan intervensi.

"Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja. Artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi yang seperti itu. Silahkan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa. Sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani.

Berikut sederet respons mulai dari PP Muhammadiyah, Mantan Wakil Ketua KPK, Wapres Ma'ruf Amin, hingga Presiden Jokowi usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihimpun Liputan6.com:

 


1. Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksa etis Dewan Pengawas di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respon positif, independensi, serta tanggung jawab Polri atas praktek korupsi di Indonesia. Firli lantas didesak mundur dari jabatannya itu.

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, diterima Kamis 23 November 2023.

Muhammadiyah memandang praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya.

"Yaitu melindungi rakyat dari penderitaan masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif," ujar Busyro.

Apalagi, lanjut dia, praktik suap dan gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik. Menurutnya hal tersebut, menampakkan kelakuan manusia nir-adab.

"Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktik korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan," kata Busyro.

Busyro menyampaikan, situasi ini diperparah dengan adanya intervensi dari petinggi negara kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPK untuk kepentingan politik sesaat. Selain itu, dia menyebut praktik tersebut melegalkan dinasti nepotisme keluarga sebagai racun demokrasi.

"Kiranya tragedi pelumpuhan KPK dan intervensi terhadap MK ini sudah cukup sebagai titik balik untuk bersama-sama bangkit dari limbah dosa politik yang jelas-jelas telah meruntuhkan marwah kenegaraan dan merugikan rakyat serta melumpuhkan demokrasi," ucap dia.

Oleh sebab itu, melihat perilaku korupsi tersebut dan sebagai bentuk tanggung jawab atas situasi negara yang semakin memprihatinkan, serta nasib rakyat yang semakin terpental jauh dari perlindungan daulat rakyatnya, sikap Muhammadiyah adalah sebagai berikut:

1. Mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya

2. Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,

3. Mengingatkan kepada Presiden untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi ke depan dilakukan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil,

4. Mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya,

5. Mendesak DPR bersama Pemerintah untuk memetik pelajaran sebesar-besarnya dari kasus ini untuk proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat dan transparan.

 


2. Kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad

Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) melakukan aksi cukur rambut saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Komisioner KPK Abraham Samad heran dengan sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Polda Metro Jaya.

Samad menilai, sikap Alex yang tak malu dan tak mau meminta maaf atas apa yang terjadi dengan Firli Bahuri sama seperti melindungi sebuah kejahatan.

"Saya sekali lagi, saya mengingatkan orang yang bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang anda sampaikan itu memberi kita petunjuk bahwa anda sedang melindungi yang namanya kejahatan. Karena anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Samad di gedung KPK, Kamis 23 November 2023.

Samad menilai, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur. Menurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.

"Padahal kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan polisi ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat tapi perlu waktu yang begitu besar sehingga bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan, sudah," kata dia.

"Sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," kata Samad.

Samad mengatakan demikian bukan tanpa alasan. Dia menyebut, kejahatan korupsi paling tinggi yakni pemerasam seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap Firli. Yakni memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi kalau kita lihat urutan-urutannya ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan dan sebagainya. Tingkatan yang paling sadis itu adalah pemerasan," kata Samad.

Samad menyarankan Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Firli. Pasalnya, menurut Samad, selama ini Firli Bahuri terlihat memperlambat proses hukum pemerasan Syahrul Yasin Limpo karena beberapa kali mangkir panggilan polisi.

"Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan," tegas Samad.

 


3. Anggota DPR RI Taufik Basari Nilai Sangat Memalukan

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari/Jaka-Man/dpr.go.id.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sangat memalukan.

Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Taufik menilai, kasus Firli Bahuri ini menjadi peringatan bahwa negara sedang dalam titik nadir. Kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja.

"Sangat memalukan. Ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," ujar Taufik di DPR, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Sebagai penegak hukum, terlebih pimpinan lembaga pemberantasan korupsi, apa yang dilakukan Firli sangat memalukan. KPK yang seharusnya berfungsi untuk memberantas korupsi, malah ketuanya menjadi tersangka pemerasan.

"Pelaksana pelaksana di bidang hukum juga ternyata tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. KPK yang kita harapkan menjadi tempat untuk memberantas korupsi, justru ketuanya ditetapkan sebagai tersangka," ucap Taufik.

"Kemudian penegakan hukum yang kita harapkan bisa berjalan dengan baik, banyak di beberapa tempat mengalami kemunduran, mengalami kritikan, mendapatkan keluhan masyarakat ketika mereka berupaya mendapatkan keadilan," tegasnya.

Maka itu, menurut Taufik Basari, apa yang terjadi hari-hari ini harus menjadi alarm peringatan kepada semua pihak. Bahkan kondisi saat ini tidak sedang dalam kondisi normal.

"Nah, hal-hal seperti ini menjadi suatu peringatan bersama dan tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu semua pihak harus sadar ini saatnya untuk kita mulai menyalakan alarm kita untuk tidak menganggap saat ini kita sedang normal. Untuk tidak menganggap Indonesia sedang baik-baik saja," tegas Taufik Basari.

Selain itu, Indonesia tengah dalam titik rendah sebagai negara hukum karena sudah jauh dari cirinya. Salah satunya adalah bagaimana undang-undang dan pengadilan coba diatur untuk kepentingan kelompok penguasa.

"Ciri-ciri ini sudah mulai dikesampingkan yaitu bagaimana pertama, bagaimana undang-undang dan pengadilan dicoba untuk diatur sesuai dengan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, sesuai dengan kepentingan penguasa," tandas Taufik.

 


4. Anggota DPR RI Johan Budi Nilai KPK Perlu Segera Tunjuk Plt

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi SP terlihat disela Sidang paripurna ke-2 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Rapat memiliki agenda mengesahkan jadwal acara sidang dan membentuk fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Pimpinan Daerah (DPD). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan, perlu ditunjuk Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menurut saya ya harus segera ditunjuk pelaksana tugas ketua KPK," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Menurut Budi, Plt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron. Budi mengatakan penunjukan itu penting sambil menunggu proses hukum Firli di pengadilan selesai. Karena akan terjadi kekosongan kursi ketua KPK.

"Status Pak Firli sudah tersangka sambil kita menunggu di pengadilan nanti apakah terbukti atau tidak, jadi perlu segera ditunjuk Plt," ujar Budi.

Lebih lanjut, dia mengatakan kondisi ketua KPK tersangkut hukum sebuah pengalaman baru dan mengikuti muatan di revisi Undang-Undang (UU) KPK. Karena pada perubahan UU tersebut pihak yang terjerat di KPK tidak bisa langsung diberhentikan.

"Kalau yang dulu kan, tersangka diberhentikan, tapi dengan undang-undang yang baru, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, maka apabila ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka atau diduga melakukan tindak pidana maka dia diberhentikan sementara," jelas Budi.

 


5. Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Serahkan Pada Proses Hukum

Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin

Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin, angkat bicara soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia pun meminta Firli Bahuri untuk menaati koridor hukum yang ada. Bahkan, menurutnya pemerintah tidak akan intervensi.

"Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja. Artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi yang seperti itu. Silahkan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa. Sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis 23 November 2023.

Terkait desakan agar Firli mundur dari jabatannya, dia menyerahkan semua pada aturan dan hukum yang berlaku.

"Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa," pungkasnya.

 


6. Istana Ungkap 4 Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka. Kandidat pengganti Firli Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," kata Ari.

 


7. Presiden Jokowi Akan Keluarkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Selain itu, Presiden Jokowi pun mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.

Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam (24/11/2023).

"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.

Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.

"Ya ada, tentu setelah Keppres itu ditandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari.

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya