Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Desakan agar Firli Bahuri segera ditangkap dan ditahan pun menggema dari berbagai elemen. Salah satunya disuarakan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, semua upaya yang dilakukan kepolisian berdasarkan kepentingan proses penyidikan kasus Firli Bahuri, termasuk soal keputusan polisi belum melakukan penahanan.
"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud (penangkapan dan penahanan)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/12/2023).
Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menerangkan surat permohonan cekal telah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat tersebut telah dikirimkan dan diterima pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata dia.
Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar perwira menengah Polri ini.
Abraham Samad Dorong Polisi Tangkap Firli Bahuri
Sebelumnya, Abraham Samad menyarankan Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Samad, selama ini Firli Bahuri terlihat memperlambat proses hukum pemerasan Syahrul Yasin Limpo karena beberapa kali mangkir panggilan polisi.
"Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan," kata Samad.
Dia mengatakan, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur. Menurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK itu sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
"Padahal kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan polisi ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat tapi perlu waktu yang begitu besar sehingga bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan, sudah," kata dia.
"Sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," sambung Samad.
Advertisement
Polisi Akan Periksa 4 Wakil Ketua KPK
Sementara itu, Kepolisian bakal memeriksa empat Wakil Ketua KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menerangkan penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap beberapa saksi yang pernah diperiksa pada saat proses penyidikan kemarin.
Totalnya, 91 saksi dan 8 orang ahli telah dimintai keterangan. Data itu dihimpun oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri sejak 9 November hingga 16 November 2023.
"Hari Senin minggu depan, sampai dengan satu minggu ke depan, penyidik telah menskejulkan atau telah merumuskan giat penyidikan tindak lanjutnya terkait permintaan keterangan terhadap para saksi maupun ahli. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Ade menyebut, pemanggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar dia.
Samad Minta Alexander Marwata Juga Diperiksa
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri.
Samad meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterkaitan Alexander Marwata dengan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja. Karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang (Firli Bahuri) tidak ada kesalahan, maka polisi harus juga memanggil orang bernama Alexander Marwata dan komisioner-komisioner lainnya untuk segera diperiksa," ujar Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Jangan sampai orang-orang ini punya keterkaitan dengan Firli, sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," Samad menambahkan.
Samad menyebut, kasus Firli Bahuri ini merupakan momentum untuk membersihkan KPK dari pemimpin yang bermasalah. Dia berharap Polda segera memeriksa Alexander Marwata dan pimpinan KPK lainnya agar kasus Firli Bahuri ini semakin terang.
"Oleh karena itu momentum, kali ini untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang punya sifat, kelakuan menjadi penjaga sadis seperti Firli. Alex dan lain-lain sebagainya harus segera ikut diminta keterangannya agar supaya kita bisa membuka terang benderang kasus Firli ini," kata Abraham Samad.
"Karena saya tidak yakin Firli hanya seorang diri melakukan kejahatan ini. Bisa saja dia dibantu oleh komisioner-komisioner lain atau oknum-oknum lainnya," Samad menandaskan.
Advertisement