Liputan6.com, Jakarta - Satu orang dilaporkan meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Yos Sudarso, Sunter Jakarta Utara pada, Jumat (25/11/2023).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan melibatkan kendaraan dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Advertisement
Mulanya, mobil Satpol PP yang dikemudikan AH melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok Jakarta Utara. Ketika itu, kendaraan hendak menyalip dari sebelah kanan. Namun, pengemudi oleng sehingga berujung kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan menabrak dua unit sepeda motor," kata Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Edy menerangkan, satu orang pemotor inisial T meninggal dunia di lokasi dan satu pemotor lainya mengalami luka-luka.
Begitu pun lima penumpang yang berada di kendaran dinas Satpol PP juga alami luka-luka. Saat ini, beberapa korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakut.
"Total ada tujuh orang korban. Yang meninggal dunia satu orang, lalu enam orang luka-luka," ujar dia.
Kasus ini sedang ditangani Unit Laka Lantas Jakarta Utara. Pengemudi mobil Satpol PP sudah diamankan guna kepentingan penyelidikan.
"Saat ini masih dalam proses penanganan. Iya (sopir mobil dinas Satpol PP), pasti diamankan," tandas dia.
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.
"Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan," kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
"Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.
Advertisement