Liputan6.com, Jakarta - RE (38), ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya yang masih balita usia 4 tahun di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Wanita tersebut disangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan juga perlindungan anak.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
Zain mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan, termasuk juga barang bukti yang dikumpulkan. Seperti hasil visum korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita. Sehingga status ibu sambung korban sebelumnya saksi, kini menjadi tersangka.
Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hanya karena kesal, korban kesehariannya susah diingatkan. Lalu, korban juga sering keluar rumah tanpa memberitahunya.
Zain menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.
"Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," jelasnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Banyak Luka Lebam
Diduga stres karena himpitan ekonomi, seorang ibu di Tangerang berinisial RE (38), tega menganiaya putri sambungnya yang masih berusia 4 tahun. Di tubuh korban didapati sejumlah luka lebam. Balita tersebut juga diduga sering dibiarkan kelaparan.
Aksi penganiayaan tersebut sebenarnya sudah dicurigai warga sejak beberapa bulan lalu, namun baru memberanikan diri melaporkannya kepada pihak berwajib pada kemarin, Selasa, 21 November 2023.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing. Dia memastikan, bahwa laporan itu diterima pada Senin, 20 November, malam.
Rio menyebutkan bahwa yang melaporkan ke polisi adalah ketua RT setempat terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak.
"Sudah buat LP di polres dan sudah ditangani di unit PPA,” kata Rio.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menambahkan, bahwa wanita berusia 38 tahun terduga pelaku penganiayaan balita tersebut kini sudah berada di kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sudah kita amankan tadi malam, Selasa (21/11/2023)," kata Kapolres.
Advertisement
Korban Diamankan Komnas Anak
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas Anak, Lia Latifa mengatakan, pihaknya sudah mengamankan anak pelaku, yakni korban berinisial IR. Korban Langsung mendapatkan penanganan medis awal untuk mengecek kondisi fisik dan juga mentalnya.
"Kita ada koordinasi lebih lanjut dengan proses hukum. Dan sementara, anaknya kami amankan di rumah aman untuk menjalani proses penyembuhan terutama psikisnya. Hal ini karena IR, masih kita dapati kerap menangias dan ketakutan bila ditanya soal rumah sang ibu," ujarnya.
Diketahui, IR mendapati tindak kekerasan dari Reni, ibu sambungnya. Kekerasan itu mengakibatkan tubuh dan wajah anak perempuan itu mangalami luka-luka cukup parah, mulai dari lebam sampai bekas cakaran.