Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan terhadap tindakan ilegal di ruang laut. Kini, KKP menyetop proses pembangunan tanggul abrasi pantai di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin menyebut kegiatan yang dihentikan adalah proyek pembangunan tanggul pengaman abrasi pantai seluas 0,27 hektare (ha) milik PT. BGJ di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Advertisement
Langkah ini diambil usai ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas proyek pembangunan tanggul tersebut, lantaran PT. BGJ membangun tanggul dengan cara mereklamasi pantai kemudian memanfaatkannya untuk aktivitas wisata namun belum memiliki PKKPRL," ujar Adin dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Adin menegaskan, proyek pembangunan tanggul akan dihentikan sementara, hingga PT. BGJ memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Dia menjelaskan, kronologi penyegelan ini awalnya KKP telah menerima informasi terkait adanya dua bangunan wisata di Pantai Topejawa Takalar yang melanggar sempadan pantai. Kemudian, pihaknya mengerahkan Polsus PWP3K Satwas SDKP Takalar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak Juli 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BGJ, kedua bangunan tersebut dibangun atas permintaan Pemerintah Kecamatan Mangarabombang untuk mencegah abrasi pantai. Total luas kedua tanggul milik PT. BGJ berdasarkan penghitungan Tim Intelijen Kelautan Pangkalan PSDKP Bitung adalah 0,27 ha.
Sebagai informasi, PT. BGJ merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang wisata pantai dan perdagangan hasil perikanan.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, aktivitas di atas tanggul dihentikan sementara hingga PT. BGJ melengkapi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” ujar Adin.
Penuhi Syarat
Lebih lanjut, Adin mendorong PT. BGJ untuk segera memenuhi persyaratan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan BPSPL Makassar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi.
Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Direktorat Jenderal PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Advertisement
Segel Tambang Liar di Riau
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan penambangan pasir laut ilegal di perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ada 3 kapal pengeruk pasir yang ditangkap KKP di penambangan pasir ielgal ini.
Ketiga kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) unit kapal pengangkut pasir laut dan 1 (satu) kapal hisap pasir.
"Hasil pemeriksaan di lapangan oleh KP. HIU 01, kapal-kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT)," terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin, Minggu (24/9/2023).
Peran Kapal
Ketiga kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut di antaranya KM. ARFAN II (23 GT) dan KM. Terubuk (34 GT) yang merupakan kapal pengangkut pasir dan KM. PENGISAP PASIR (4 GT) selaku kapal penghisap pasir.
Masing-masing kapal diawaki oleh 3 (tiga) orang ABK. KKP menemukan terdapat kurang lebih 30 ton pasir laut di KM. ARFAN II dan 4 ton pasir laut di KM. Terubuk sebagai barang bukti.
"Pada saat diperiksa petugas, ketiga kapal rupanya tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin pemanfaatan pasir laut", terang Adin.
Advertisement