Calegnya Diusir Komisi III Saat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM, PSI: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai

Hal ini dikatakan Sekjen PSI Raja Juli Antoni untuk menanggapi diusirnya Manotar Tamoubolon saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis, (23/11/2023).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Nov 2023, 09:03 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, bertemu dengan para pendeta saat berkunjung ke Pekanbaru. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kadernya, Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ketika mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM). 

Hal ini dikatakan Sekjen PSI Raja Juli Antoni untuk menanggapi diusirnya Manotar Tamoubolon saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis, (23/11/2023).

Ia diusir lantaran tidak memenuhi syarat akibat tercatat sebagai calon legislatif dari PSI.

"Pertama itu tidak ada koordinasi sama sekali dengan partai, informasi yang kami dapat bahwa secara individual bahwa beliau mendaftar," kata Raja Juli di DPP PSI, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

"Dan kemudian berhasil melalui tahapan-tahapan sampai di fit and propher tersebut," sambungnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait dengan Manotar yang maju menjadi calon hakim Ad Hoc HAM.

"Nah saya enggak tahu persis gimana ceritanya, apakah tidak sempat mundur dulu jadi caleg, atau apa, ya akhirnya kemarin itu diklarifikasi kan," ujarnya.

Wamen ATR/BPN ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh Manotar tidak ada hubungannya dengan kepartaian. Meski begitu, kejadian ini pun akan menjadi pembelajaran ke depannya.

"Tapi itu tidak ada hubungan dengan institusi partai. Tapi tentu jadi pelajaran bagi bersama ya agar memahami tahapan-tahapan seleksi yang dikehendaki dan juga tahapan dalam proses pencalegan itu sendiri," tegasnya.

"(Masih Caleg PSI) Iya masih, karena dia belum mundur," pungkasnya.

 


Komisi III Usir Calon Hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon

Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 dalam rapat pleno yang berlangsung secara terbuka di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Merdeka.com).

Sebelumnya, Komisi III mengusir calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kamis (23/11). Sebabnya, Manotar tidak memenuhi syarat.

Manotar Tampubolon tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Awalnya, Manotar tengah membuka paparannya diinterupsi anggota DPR. Ia ditanyakan terkait statusnya sebagai caleg.

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi dulu pak, dari data yang kami dapat, bapak kan caleg pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu, kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg, gitu pak," kata anggota Komisi III DPR Nurdin.

"Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," imbuhnya.

Manotar berdalih sudah tidak lagi beraktivitas di partainya. Itu sejak proses seleksi di Komisi Yudisial.

"Bisa saja jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di KY saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai begitu Pak," katanya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Ragam Tanggapan Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya