Top 3 News: Istana Ungkap 4 Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Devira PrastiwiFachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 25 Nov 2023, 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka. Itulah top 3 news hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka. Itulah top 3 news hari ini.

Kandidat pengganti Firli Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini. Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Presiden Jokowi membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, tanpa mundur dari jabatannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait KPK yang mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas ke-11 pihak tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Tim Satgas kembali menggelar OTT KPK. Kali ini tim penindakan menyasar wilayah Kalimantan Timur. Ghufron belum bersedia membeberkan identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 24 November 2023:


1. Istana Ungkap Empat Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kandidat pengganti Firli  Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

 

Selengkapnya...


2. Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri puncak acara Sail Teluk Cendrawasih di Biak Numfor, Papua Kamis (23/11/2023).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat 24 November 2023.

 

Selengkapnya...


3. KPK Amankan 11 Orang dalam OTT di Kaltim

Petugas KPK merapikan barang bukti uang hasil OTT kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas ke-11 pihak tersebut.

"Ada 11 orang yang kami amankan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Sebelumnya, Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar wilayah Kalimantan Timur.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," kata Ghufron.

Ghufron belum bersedia membeberkan identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang diamankan dalam operasi senyap kali ini.

 

Selengkapnya...

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya