Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok partai politik (parpol) di tingkat kabupaten yang menyebut dirinya Aliansi Partai Politik non-PDI Perjuangan mencecar sejumlah camat setelah mengklaim memiliki bukti pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di kecamatan-kecamatan itu.
Para pimpinan parpol peserta aliansi Parpol mendesak oknum ASN itu agar membeberkan siapa yang memberi instruksi untuk cawe-cawe dalam gelaran Pemilu serentak 2024.
Baca Juga
Advertisement
Ada empat kecamatan yang disambangi Aliansi Parpol ini, antara lain Kecamatan Kaligondang, Kecamatan Rembang, Kecamatan Karangmoncol, dan Kecamatan Karanganyar. Para ketua partai itu kemudian meminta para camat untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Mereka mengakui dan menandatangani surat itu," kata Sukhedi, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purbalingga melalui sambungan telepon.
Tindakan aliansi partai mendatangi camat-camat ini setelah mereka geram Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puralingga tidak bertindak. Padahal, Bawaslu melalui pengawas tingkat kecamatan dan desa semestinya tahu ada dugaa pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
"Itu dilakukan terang-terangan di hadapan publik, tapi mereka menutup mata," kata Ketua DPC Gerindra Purbalingga, Adi Yuwono, yang dihubungi melalui panggilan telepon Sabtu (25/11/2023).
Simak Video Pilihan Ini:
Duduk Perkara
Yang dimaksud Adi yaitu ketika bupati Purbalingga menghadiri acara Germas di berbagai kecamatan, ada upaya ajakan untuk mendukung partai tertentu. Hal ini meresahkan partai peserta aliansi karena dinilai tidak adil.
"Saya yang melakukan pertemuan tertutup saja ada Panwascam, masa itu yang terang-terangan Panwascam tidak tahu," ujar dia.
Partai peserta aliansi pada akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap Bawaslu yang seolah menutup mata atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Merekapun kemudian bertindak sendiri dengan mendatangi camat dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.
Setelah ini, aliansi partai itu berencana menggugat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menduga pembiaran segaja dilakukan Bawaslu.
"Kami menduga ada pengondisian, ada komunikasi. Kalau takut sepertinya tidak karena mereka telah diambil sumpah dan ada payung hukum yang melindungi mereka," ujar Adi.
Komisioner Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, mengatakan Bawaslu bekerja sesuai aturan yang berlaku. Ia mengatakan tengah mencari informasi perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjadi polemik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu," ujar dia.
Advertisement
Bupati Tiwi Sesalkan Tindakan Pimpinan Parpol
Sementera itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyesalkan tindakan sejumlah partai politik itu ke jajaran ASN di kecamatan. Bupati yang diusung PDI Perjuangan itu menyatakan siap membela ASN dalam kasus ini.
"Jika ada jajaran kami, ASN kami yang mendapatkan perlakuan tidak meneyenangkan apalagi intimidasi dari oknum manapun, maka saya adalah orang pertama yang berada di depan bapak ibu sekalian," kata dia pada momen penandatanganan pakta integritas ASN, Jumat 24 November 2023.
Ia menyarankan siapa saja yang memiliki informasi perihal dugaan pelanggaran aturan pemilu untuk menempuh jalur yang disediakan, yaitu melapor ke Bawaslu. Ia tidak menyarankan masyarakat maupun lembaga apapun untuk main hakim sendiri.
"Kita punya Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.