Liputan6.com, Jakarta - Virgoun mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Inara Rusli, pada 10 November 2023. Virgoun mengajukan bandingnya ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun mengatakan, ada beberapa poin dari putusan yang Virgoun kurang berkenan dari putusan perceraian dengan Inara Rusli.
Advertisement
"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan tanggal 10 November 2023. Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
"Jadi tadi siang kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi kasusnya naik banding," sambung Wijayono.
Soal Royalti
Wijayono menuturkan, salah satu keberatan Virgoun adalah dikabulkannya gugatan Inara soal royalti. Ia menilai tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebutm
"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti karena kepastian hukumnya nggak ada," katanya.
Advertisement
Tak Ada Kejelasan Objek Gugatan
Menurut Wijayono, tak ada kejelasan tentang objek gugatan royalti Inara yang dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pihaknya sudah memasukkan keberatannya itu dalam memori banding.
"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama, cuma nggak disebutkan mulai kapan dihitungnya dan ada pihak ketiga juga kan di situ. Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," jelasnya.
Tak Bisa Dijalankan
Wijayono melanjutkan, sejauh yang pihaknya pahami, belum adanya aturan hukum tentang royalti dalam sebuah perceraian. Menurutnya, majelis hakim mengabulkan putusan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi ahli, tanpa adanya komparasi dengan saksi ahli yang lain.
"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli nggak mencompare dengan ahli lain. Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, nggak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
Advertisement