Jokowi Tanggapi Perlawanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka: Itu Hak!

Presiden Jokowi tak mau berkomentar banyak terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam penangana perkara korupsi di Kementan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Nov 2023, 05:25 WIB
Komjen Firli Bahuri berpose saat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal perlawanan Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangkka.

Terkait hal ini, Jokowi mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut harus dihormati karena merupakan hak hukumnya.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi kepada wartawan di Indonesia Arena Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Jokowi enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Firli Bahuri. Dia hanya meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses. Saya tidak ingin berkomentar," ucap Jokowi memungkasi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

 


Firli Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023) malam.

 


Praperadilan Firli Digelar Senin 11 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Rapat tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.

"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar dia.

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya