Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan.
Nawawi akan mengucapkan sumpah dan janji di Istana Negara, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Advertisement
"Nawawi Pomolango akan mengucapkan sumpah atau janji sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Minggu (26/11/2023).
Selain itu, Jokowi juga melantik Gubernur Provinsi Riau. "Dan Pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara," ujar dia.
Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Dia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dia menyampaikan Keppres ditandatangani Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam. Jokowi diketahui baru menyelesaikan rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," tutur dia.
Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
KPK Dukung Kepemimpinan Sementara Nawawi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menerima surat Keppres Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
Dalam Keppres itu juga tertuang pengangkapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.
"KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Ghufron menyebut dirinya dan insan KPK lain mendukung penuh kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango. Dia berharap Nawawi Pomolango bisa mengembalikan muruah KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Mawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," kata Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya membuka diri memperbaiki internal dan eksternal. Ghufron juga yakin Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi.
"Rasanya Pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima atau tidak memiliki resistensi dari insan KPK," kata Ghufron.
KPK Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum untuk Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir ulang memberikan bantuan hukum terhadap Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri usai diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Firli Bahuri diberhentikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena terjerat kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus korupsinya di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," ujar Johanis dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).
Berkaitan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut akan memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, Johanis menyebut hal itu akan dipertimbangkan dalam rapat bersama pimpinan lainnya.
"Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," Johanis menandaskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya akan memberikan batuan hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Pernyataan itu disampaikan Alex lantaran saat itu Firli Bahuri belum diberhentikan oleh Jokowi.
Menurut Alex, karena Firli Bahuri masih menjabat ketua KPK, maka pantas diberikan bantuan hukum.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Advertisement