Liputan6.com, Jakarta Indonesia perlu menetapkan peraturan khusus untuk pendidik disabilitas dalam sektor pekerjaan. Tujuannya, memerdekakan para guru atau pendidik berkebutuhan khusus.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI) Bima Kurniawan di momen Hari Guru Nasional 2023.
Advertisement
Menurutnya, berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 pasal 45 sampai 51, rekomendasi yang dapat dirumuskan untuk memperjuangkan kemerdekaan pendidik disabilitas adalah:
- Menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan, penempatan, dan pengembangan karier berkelanjutan yang adil tanpa diskriminasi terhadap pendidik atau calon pendidik penyandang disabilitas.
- Memberikan kesempatan kepada pendidik penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan pedagogis (cara mengajar anak), kepribadian, sosial dan profesional yang bersifat inklusif dan non-diskriminatif.
- Memberikan panduan kepada pemberi kerja (yayasan pendidikan, dinas pendidikan atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) dalam proses rekrutmen, termasuk pemberian akomodasi dalam ujian penempatan yang memperhatikan kualifikasi penyandang disabilitas.
- Mengatur akomodasi dan penyesuaian jadwal, ruangan dan waktu mengajar pendidik penyandang disabilitas yang fleksibel.
- Memberi kesempatan untuk masa orientasi mobilitas di awal waktu penempatan untuk mengenal lebih jauh sekolah dan ruangan pendukung lain.
- Menetapkan upah pendidik penyandang disabilitas harus setara dengan pendidik non-disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
- Menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas pendidikan ramah dan mudah diakses.
- Menyediakan ruang pengaduan atas hambatan pendidik penyandang disabilitas.
- Memberikan sanksi kepada Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan akomodasi yang layak.
- Menjamin hak pendidik penyandang disabilitas untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi profesi.
Bisa Beri Kepastian Hukum bagi Pendidik Disabilitas
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura itu menambahkan, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 akan memberikan kepastian hukum yang memerdekakan pendidik dan tenaga kependidikan disabilitas.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi landasan yang kuat untuk memberikan perlindungan dan jaminan yang komprehensif kepada pendidik, termasuk dosen dan guru disabilitas,” papar Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Jumat 24 November 2023.
Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, pendidik disabilitas kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk dapat beradaptasi dengan pesatnya kemajuan ilmu dan pengetahuan.
Bagi pendidik disabilitas, peraturan ini mengandung makna yang mendalam karena memberikan perlindungan dan penghargaan hak yang setara dengan pendidik lain tanpa disabilitas.
Salah satu aspek krusial yang harus diberikan kepada pendidik disabilitas adalah kesempatan mengikuti pendidikan sepanjang hayat yang inklusif, yaitu dengan mendapatkan akses ke pelatihan berkelanjutan guna meningkatkan kompetensi pendidik.
Advertisement
Prinsip Pendidik Disabilitas
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pendidik disabilitas harus senantiasa mengembangkan diri untuk tetap relevan dengan tuntutan global.
Peraturan turunan ini akan menjadi kerangka teknis yang salah satunya berisi panduan penyelenggaraan pelatihan untuk pendidik disabilitas. Kerangka teknis ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian pelatihan.
“Dengan adanya pedoman teknis ini, diharapkan penyelenggaraan pelatihan berkelanjutan dapat lebih inklusif dan memberikan dampak positif yang signifikan pada peningkatan kompetensi pendidik disabilitas,” kata pendidik yang juga menyandang disabilitas netra.
Kerangka Umum Pengembangan Diri Pendidik
Salah satu kerangka umum bagi pengembangan diri seorang pendidik dapat diidentifikasi melalui landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Pasal 7 ayat 1 huruf g.
Landasan ini memberikan kesempatan kepada pendidik untuk terus mengembangkan profesionalitas melalui pembelajaran sepanjang hayat.
Pemberdayaan profesi guru dan dosen diatur secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menghormati hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pengembangan diri ini mencakup pengakuan profesi melalui sertifikat pendidik sesuai dengan Pasal 8 dan 45. Guru dan dosen diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
“Selain penetapan sertifikat pendidik, sangat perlu untuk menekankan peningkatan kompetensi pendidik sesuai dengan kebutuhan nasional dan global. Pendidik disabilitas juga harus dapat menikmati pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Tujuannya adalah agar pendidik disabilitas dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan kompetitif.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat ini menggencarkan upaya pengembangan kompetensi pendidik dengan fokus pada implementasi Pembelajaran berdiferensiasi. Konsep pembelajaran berdiferensiasi diarahkan untuk memastikan bahwa setiap peserta didik dapat mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.
“Pendekatan ini merupakan strategi pembelajaran yang mendukung peserta didik dengan menghargai, mengakui, dan menyediakan layanan yang sesuai dengan keberagaman mereka dalam hal kesiapan, kemampuan, dan kebutuhan belajar,” ujar Bima.
Advertisement