Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Imam Masykur

Selian pidana hukuman mati, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan dengan dipecat dari satuan TNI AD karena dinilai terbukti membunuh Imam Masykur.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Nov 2023, 12:14 WIB
Praka RM,Praka HS dan Praka J dituntut hukuman mati terkait kasus pembunuhan Imam Masykur.

Liputan6.com, Jakarta - Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman mati terkait kasus pembunuhan Imam Masykur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiganya diyakini melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Selian pidana hukuman mati, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan dengan dipecat dari satuan TNI AD.

Ketiga terdakwa menurut Oditur terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap masyarakat sipil Imam Masykur. Selian itu mereka tebukti telah melakukan penculikan terhadap korban.

 


Saksi Ungkap Detik-detik Imam Masykur Dianiaya Prajurit TNI sebelum Ditemukan Tewas

Sidang perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11/2023). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dengan ketiga terdakwa pembunuhan yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dalam sidang hari ini Oditur Militer II-07 menghadirkan empat orang saksi yakni Khaidar, Fauziah ibu dari Imam Masykur, Fakhrulrazi dan Said Sulaiman. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Khaidar, merupakan salah satu korban penculikan dan pemerasan.

Khaidar menceritakan detik-detik Imam Masykur menjadi korban pemerasan hingga dipukul oleh para terdakwa, yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Kejadian ini bermula ketika salah satu terdakwa Praka RM bersama dengan para terdakwa lainnya yang juga anggota TNI, mendatangi toko milik Khaidar dan ingin membeli obat merek Tramadol. Saat itu, salah satu terdakwa lebih dulu mendatanginya dengan membawa HT serta memakai jaket.

Kemudian, Khaidar saat itu menjawab obat yang dicarinya itu ada. Kata Khaidar, orang itu mengaku dari "Mabes". Mendengar jawaban itu, kemudian orang tersebut memanggil terdakwa lainnya dengan menggunakan HT.

"Datang satu orang beli obat, mengatakan saya dari Mabes membawa map, buka jaket dan keluarkan HT. Datang lagi dua orang, dipanggil pakai HT dan masuk ke dalam. Semua diambil, uang diambil, HP, dompet. Diajak ke mobil, saya ikut daripada saya dipukul," kata Khaidar saat bersaksi di persidangan.

"Sempat ditanya mau diborgol atau tidak. Saya bilang enggak usah pak, soalnya biar orang situ enggak tahu," Khaidar menambahkan.


Saksi Disuruh Buka Baju dan Tutup Mata oleh Para Pelaku

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terkait perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur. Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Saat di dalam mobil, Khaidar mengaku jika dirinya berada di barisan tengah dan tidak bisa mengenali wajah para terdakwa yang ketika itu mengenakan masker.

Ketika sudah berada di dalam mobil, Khaidar diminta untuk membuka baju untuk menutup matanya oleh para terdakwa yang merupakan anggota TNI aktif. Hal ini diminta setelah ia lebih dulu diminta m-bangking.

"Duduk di tengah, sudah ada pengemudinya. Mereka pada pakai masker. Berjalan mobil diminta m-banking, saya kasih. Habis itu disuruh buka baju, disuruh tutup mata pakai kaos sendiri," ujar Khaidar.

Saat berada di dalam perjalanan, dirinya baru mengetahui jika di dalam mobil tersebut sudah ada Imam Masykur yang berada pada bagian bagasi atau belakang mobil merek Toyota Innova.

"Pas di jalan sekitar 5 menit, dia bilang mau diproses sini atau di kantor saja. Saya bilang di kantor saja Pak. Terus, itu satu lagi minta di sini aja. Menunjuk ada orang lain. Di situ saya baru tahu ada orang lain, korban di belakang," ucap Khaidar.


Saksi Dengar Imam Telepon Keluarga Minta Ditebus

Zulhadi Satria Saputra alias MS, kakak ipar terdakwa Praka RM. Zulhadi dihadirkan di persidangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur untuk terdakwa, yakni Praka RM, Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Singkat cerita, dalam perjalanan tersebut dirinya sempat diminta untuk bertukar posisi duduk dan mendengar jika Imam Masykur diperintahkan untuk menghubungi bosnya. Hal ini untuk meminta uang sebesar Rp50 juta

"Disuruh ditelepon, 'telepon bos kamu'. Terus dijawab (Imam Masykur), tidak ada bos. Terus dihubungi saudaranya atau entah siapa," ujar Khaidar.

Namun, Khaidar mengaku tidak tahu siapa orang yang ditelepon oleh pemuda Aceh itu. Akan tetapi, orang yang disambungkan telepon itu mengatakan tidak memiliki uang dengan jumlah yang dimintanya.

"Kata-katanya 'bang bantu aku, sebentar ini aku lagi ditangkap'. Disuruh kirimin duit minta Rp50 juta. Kata yang ditelepon itu mana ada duit, kita kan habis kena musibah lagi enggak ada duit sekarang. Enggak tahu siapa pokoknya laki-laki yang ngomong," paparnya.


Erangan dan Teriakan Imam Masykur saat Disiksa

Kemudian, telpon pun dimatikan. Ketika itu, Khaidar sempat mendengar erangan atau teriakan dari Imam Masykur.

"Habis itu dimatiin HP-nya langsung kayak dipukul. Ada teriakan aduh-aduh. Teriak mungkin karena dipukul," ungkap Khaidar.

"Waktu itu saya enggak tahu dipukul pakai apa, karena saya enggak lihat," pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya