Nawawi Pomolango Pastikan Terus Perbaharui Surat Penangkapan Harun Masiku

Nawawi memastikan, semua kasus yang tertunda di KPK termasuk penangkapan para buron menjadi prioritasnya, termasuk Harun Masiku.

oleh Fachrur RozieNila Chrisna Yulika diperbarui 27 Nov 2023, 14:20 WIB
Capim KPK Nawawi Pomolango.(Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan terus memperbaharui surat penangkapan terhadap buronan Harun Masiku untuk memudahkan tim penindakan menangkap dan menyeret mantan caleg PDIP itu.

Nawawi menyebut, pembaharuan surat tugas terus dilakukan berdasarkan permintaan tim di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka (Deputian Penindakan) upaya penangkapan terhadap para DPO yang dimaksud. Yang bersangkutan kemudian berkomitmen, kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku," ujar Nawawi di Istana Merdeka, Senin (27/11/2023).

Nawawi memastikan, semua kasus yang tertunda di KPK termasuk penangkapan para buron menjadi prioritasnya. Dia tak membatasi hanya satu atau dua kasus menjadi prioritas.

"Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik mantan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang mengumumkan telah menandatangani surat perintah penangkapan terhadap buron Harun Masiku.

Menurut Boyamin, Firli tengah mencoba mengalihkan isu kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menyeret namanya.

"Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli saja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," ujar Boyamin Saiman, Rabu (15/11/2023).

Boyamin menyebut, bukan surat penangkapan yang harus diumumkan KPK, melainkan soal penangkapan Harun Masiku sendiri yang harusnya diumumkan. Boyamin meminta Firli tidak melakukan retorika terkait proses pencarian Harun.

"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK," kata Boyamin.

Boyamin menilai pengumuman dari Firli soal surat penangkapan Harun hanya upaya untuk mengalihkan isu kasus pemerasan SYL. Tak hanya itu, Boyamin menduga penangkapan Harun Masiku ini hanya dijadikan alat untuk melenyapkan kasus pemerasan.

"Jadi betul pernyataan kemarin itu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasusnya Pak Firli itu sendiri, dan nampaknya bisa jadi kasus Harun Masiku ini dijadikan barter agar kasusnya dia selamat. Ini upaya-upaya Pak Firli mencari selamat maka kemudian mengangkat lagi isu Harun Masiku," pungkasnya.

 


3 Buron KPK yang Hingga Kini Belum Tertangkap

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

1. Harun Masiku

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).

Harun disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

2. Kirana Kotama

Kirana Kotama merupakan pemilik PT Perusa Sejati. Dia dijerat dalam kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.

3. Paulus Tanos

Paulus Tanos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Dalam perkara ini negara merugi Rp 2,3 triliun.

Paulus Tanos dijadikan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. KPK mengaku sudah mengetahui keberadaan Paulus Tanos, namun tak bisa diseret ke tanah air lantaran sudah mengganti nama dan paspor. KPK menduga Paulus Tanos mengganti kewarganegaraan di wilayah Afrika Selatan.

"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya kan di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Ali mengatakan, KPK memiliki tiga buronan yang masih menghirup udara bebas. Ali menyebut tim penindakan terus berusaha menemukan keberadaan tiga buronan tersisa.

"Tapi, prinsipnya kami tidak berhenti dalam mencari para DPO KPK yang berjumlah tiga orang, termasuk Paulus Tanos," kata Ali.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya