Liputan6.com, Jakarta Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) menjadi strategi pemerintah dalam mendukung keterjangkauan pemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Hingga tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana APBN senilai Rp108,5 triliun melalui dana bergulir dan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk program KPR FLPP atau setara dengan 1.289.748 unit rumah.
Advertisement
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menjalankan komitmen guna menurunkan beban fiskal pemerintah melalui dukungan pembiayaan porsi 25% FLPP.
Dalam pelaksanaanya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menyediakan porsi 25% dana KPR FLPP yang bersumber dari APBN untuk disalurkan kepada masyarakat melalui Bank Penyalur. SMF pun melakukan leverage atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima dengan menerbitkan Surat Utang.
Dari PMN yang diterima sebanyak Rp7,8 triliun, SMF telah menyalurkan pembiayaan KPR FLPP senilai Rp17,25 triliun atau setara 481.188 unit rumah. Pada semester I 2023, SMF telah menyalurkan dana dukungan sebesar R 2,21 triliun atau setara untuk 59.538 rumah.
Alokasikan Tambahan Investasi
Indonesia telah memulai progres yang sangat baik dalam rangka mengatasi isu backlog perumahan dengan mengimplementasikan kebijakan FLPP. Pada tahun anggaran 2024, pemerintah kembali mengalokasikan tambahan investasi kepada PT SMF sebesar Rp1.891,0 miliar untuk program KPR FLPP bagi MBR.
Dari dana tersebut ditujukan untuk mendorong kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi MBR serta meningkatkan pendapatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja pada sektor-sektor terkait. Seperti diketahui, sektor perumahan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki multiplier effect kepada sektor lainnya.
Grafik di atas menunjukkan bahwa dari sisi targeting, penerima manfaat program FLPP sudah sejalan dengan tujuan utamanya, yaitu membantu MBR untuk memiliki rumah pertama. Di mana, penerima manfaat FLPP merupakan masyarakat dengan pendapatan kelas 1 sampai dengan kelas 8 atau berpendapatan di bawah Rp8 juta.
Pada akhirnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung pemilikan rumah bagi seluruh masyarakat melalui berbagai skema baik itu berupa kebijakan maupun skema kredit bersubsidi (FLPP) untuk menekan backlog dengan menggunakan APBN.
Selama ini, APBN pun telah dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada berbagai segmen masyarakat yang membutuhkan, di antaranya untuk menolong masyarakat berpendapat rendah agar dapat memiliki hunian yang terjangkau.
"Hal tersebut merupakan wujud dari kehadiran negara untuk mendukung pemilikan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo.
"Di mana dana yang dialirkan untuk KPR Subsidi ini berasal dari APBN yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
(*)
Advertisement