Pemkab Purwakarta Masifkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Pemkab Purwakarta, selama ini gencar melakukan pengawasan dan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal yang saat ini peredarannya marak.

oleh Asep Mulyana diperbarui 28 Nov 2023, 20:00 WIB
Sosialisasi soal bahay rokok ilegal. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, sejauh ini tak henti-hentinya menyosialisasikan peraturan tentang cukai dan Pemberantasan Peredaran rokok ilegal. Minimalnya, upaya tersebut bisa mengedukasi masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal, mengatasi penggunaan rokok ilegal, dan pentingnya bea cukai pada perdagangan atau pendistribusian rokok.

Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta, Suntama menyampaikan, penegakan peraturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting. Karena, menurutnya, pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari pembelian barang-barang ilegal seperti ini.

"Selama ini, kami gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal," kata Suntama, Senin (27/11/2023).

Suntama menjelaskan, transaksi jual beli barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya produk tembakau dianggap banyak merugikan pihak pemerintah. Karena, hal itu bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara maupun daerah utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan," ucap Suntama.

Pihaknya tak menampik, selama ini Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu sasaran beredarnya rokok ilegal. Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat juga telah mengamankan 2.380 bungkus atau 47.600 batang rokok selama operasi bersama pemberantasan BKC ilegal di tahun ini.

"Hal ini menjadi bukti bahwa Purwakarta tak luput dari sasaran penjualan rokok ilegal. Padahal peredaran rokok harus diawasi, dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila variabel tersebut tidak dilakukan, akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial ekonomi dan pendapatan daerah," ujar Suntama.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah mengenakan cukai terhadap semua produk rokok. Berdasarkan Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun, dan atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

"Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas," ucap Suntama.

Belum lama ini, kata dia, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi Peraturan Tentang Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Dalam kegiatan itu, pihaknya mengundang para pegiat atau kelompok sadar hukum dari 15 desa.

"Kami mengundang kelompok sadar hukum dari 15 desa yang sudah ditetapkan sebelumnya menjadi Desa Sadar Hukum, unsur pemerintah kecamatan, perangkat daerah untuk mendapatkan paparan materi dari pihak KPPBC TMP A, kepolisian dan staf ahli Bupati Purwakarta," kata Suntama.

Target ke depan, Pemkab Purwakarta akan terus fokus untuk dapat mendorong masyarakat lebih memahami terkait peraturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal. Outputnya, jika terdapat indikasi atau fakta peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat, bisa melakukan aksi-aksi preventif.

"Bahkan kami mengajak seluruh masyarakat umum untuk turut serta aktif melapor ke ke kantor Bea Cukai dan Satpol PP jika ditemukan fakta jual beli dan peredaran rokok ilegal supaya bisa langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya