Kapolda Metro Jaya Jawab Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan Usai Nonaktif dari Ketua KPK

Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Nov 2023, 17:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bicara soal penahanan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut dia, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik. Dia menyebut, setidaknya dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka. Karyoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). 

Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini. 

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia.

Karyoto lalu menjelaskan, penahanan itu bagian dari upaya paksa. Dia pun menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik yang menangani. Sementara itu, dia pun tidak menerima laporan saja.

"Dia punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan aja," ujar dia.


Persiapkan DIri Hadapi Perlawanan Firli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya praperadilan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri. Sebab, upaya itu adalah hak bagi setiap para tersangka. Meski begitu, Kapolri tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ucap Kapolri.

 


Firli Bahuri Melawan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penetapan dan penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua KPK Firli Bahuri melawan balik. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan termohonnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023) malam.

Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.


Firli Diberhentikan Sementara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri ini diteken Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," sambung Ari.

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya