Bupati Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaaan dan rilis penetapan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mereka adalah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra (PT MPS) Pembangunan Sultra Laode Gomberto yang juga ketua DPC Gerindra Muna. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan Bupati Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Asep Guntur mengatakan penetapan tersangka terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba merupakan pengembangan dari kasus dana PEN Kolaka Timur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, dalam kasus dana PEN Kolaka Timur KPK sudah menahan dua tersangka, yakni Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
La Ode Muhammad Rusman Emba akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)