Kasus Suap Dana PEN, KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). La Ode Muhammad Rusman Emba akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 27 Nov 2023, 19:50 WIB
KPK Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). La Ode Muhammad Rusman Emba akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.
Bupati Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaaan dan rilis penetapan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain La Ode Muhammad Rusman Emba, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mereka adalah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra (PT MPS) Pembangunan Sultra Laode Gomberto yang juga ketua DPC Gerindra Muna. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat memberi keterangan terkait penetapan dan penahanan Bupati Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (2021-2026) La Ode Muhammad Rusman Emba. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Asep Guntur mengatakan penetapan tersangka terhadap La Ode Muhammad Rusman Emba merupakan pengembangan dari kasus dana PEN Kolaka Timur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, dalam kasus dana PEN Kolaka Timur KPK sudah menahan dua tersangka, yakni Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
La Ode Muhammad Rusman Emba akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya