Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mulai mengaktifkan posko Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini seiring berjalannya masa kampanye calon legislatif setiap tingkatan hingga calon Presiden Indonesia mulai 28 November 2023.
Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menyebut kejaksaan punya beberapa peran dalam pesta demokrasi, mulai dari penegakkan hukum, hingga penguatan fungsi intelijen mencegah gangguan keamanan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
"Terkait dimulainya kampanye pada 28 November, Kejari Pekanbaru akan memaksimalkan fungsinya dalam Pemilu," kata Asep didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Senin siang, 27 November 2023.
Untuk penanganan tindak pidana Pemilu, Kejari Pekanbaru sudah menyiapkan 6 orang jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tidak hanya jaksa, Sentra Gakumdu juga diisi lembaga lainnya seperti kepolisian dan Bawaslu.
"Sesuai dengan Peraturan Bawaslu, jaksa tergabung dengan polisi dan Bawaslu menindaklanjuti temuan, laporan dari pra penuntutan, penuntutan dan melaksanakan putusan berkekuatan hukum," kata Asep.
Sentra Gakumdu khusus menangani perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon legislatif. Jaksa di Gakumdu diharap menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan kepolisian serta Bawaslu.
Asep menyatakan, penegakan hukum di Sentra Gakkumdu harus menggunakan perspektif jaksa. Pasalnya kejaksaan yang akan menyidangkan hingga menentukan tuntutan hukum.
"Artinya bagaimana alat bukti pelanggaran pidana Pemilu di Gakkumdu, harus satu pemahaman menilainya," jelas Asep.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Supervisi Penyidikan
Posisi jaksa di Sentra Gakkumdu berhak menentukan apakah tindak pidana Pemilu yang diusut bisa dilanjutkan atau tidak.
"Jaksa juga melakukan supervisi penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum berkas itu dilimpahkan," ucap Asep.
Selain Sentra Gakumdu, Kejari Pekanbaru juga punya Posko Pemilu 2024. Posko ini bakal memaksimalkan peran intelijen kejaksaan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Intelijen Negara.
Asep menyebut jaksa intelijen harus bisa memetakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantang yang bisa mengacaukan Pemilu 2024. Hal ini sebagai deteksi dan pencegahan dini terjadinya gangguan keamanan masyarakat.
"Adanya Posko Pemilu ini juga sebagai supporting penanganan Pemilu di Sentra Gakkumdu," tegas Asep.
Advertisement