Liputan6.com, Jakarta Bupati Kutai Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) wajib ada di setiap Kabupaten/kota. Ia menjelaskan, selain sebagai upaya memberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat, MPP juga menjadi salah satu indikator terkait pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
“Dan saya berharap pembangunan gedung MPP yang akan menjadi satu dengan gedung UMKM Center bisa segera rampung agar bisa segera difungsikan. Agar bisa memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Advertisement
Bupati Ardiansyah juga menuturkan bahwa saat awal-awal Kabupaten Kutai Timur berdiri, sempat memiliki kantor pelayanan publik satu pintu. Ia pun menyebut, atas pelayanan tersebut, Kutim mendapatkan berbagai apresisasi dari berbagai pihak termasuk dari pemerintah pusat.
“Namun seiring berjalanya waktu, adanya perubahan regulasi yang terus berkembang, sehingga saat ini, untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan publik menjadi satu keterpaduan yang disebut dengan Mall Pelayanan Publik atau MPP,” tuturnya.
Satukan Persepsi
Di sisi lain, untuk menyatukan persepsi lintas instansi untuk pelayanan perizinan yang mudah dan murah serta satu pintu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur pun menggelar kegiatan Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP.
Kepala DPMPTSP Kutim, Teguh Budi Santoso mengatakan, FGD yang dirangkai meliputi penandatangan Momerandum Of Undersatnding (MoU) dengan instansi vertikal bertujuan agar seluruh Perangkat Daerah dan instansi penyelenggara publik memiliki visi dan misi serta spirit yang sama.
"Kesamaan dalam memberikan pelayanan publik melalui pengintegrasian layanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, kenyaman, jangkauan dan keamanan layanan," katanya.
“Temasuk meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha bagi masyarakat,” imbuh Teguh.
(*)
Advertisement