Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Juanedi Saibih menilai pihaknya sudah memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Rafael Alun pada Senin 27 November 2023.
Juanedi menyebut pihaknya bisa mematahkan dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Junaedi, kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset. Uang yang digunakan pun disebut tidak berkaitan dengan kasus yang dituduhkan.
Advertisement
"Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya darimana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) sejak tahun 2002 dan pada tahun 2005 ikut program Sunset Policy. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB," ujar Junaedi dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Junaedi mengatakan empat aset yang dijelaskan Rafael yakni di Kebon Jeruk; Yogyakarta; Jalan Pangandaran, Sentul; dan Jalan Tudor, Sentul. Menurut Junaedi, semua harta benda itu sudah dilaporkan dalam SPT.
Selain itu, Juanedi menyebut Rafael juga berhasil menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012. Penghasilan di SPT dikurangi biaya hidup yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Junaedi menilai semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah yaitu hasil dagang, sebagaimana tercantum di SPT.
"RAT tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga 2022, sebelum terjadi masalah ini. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha," ujar Junaedi.
Junaedi memastikan semua aset itu sudah dimasukkan dalam LHKPN. Junaedi mengeklaim kliennya merupakan pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.
"Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN. Dan tak pernah ada masalah dalam LHKPN sejak dulu," ucap Junaedi.
Atas dasar itu, Junaedi mengaku bingung dengan kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan. LHKPN Rafael Alun juga sudah diklarifikasi dua kali.
"SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan maka dapat digunakan sebagai basis analisis forensik yang kredible sehingga secara aturan harus dianggap sah, benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik Rabu, minggu lalu," kata Junaedi.
Pemecatan
Sebelumnya, Rafael merasa dirinya dipecat dari jabatannya karena bergaya hidup mewah. Masalah itu juga disebut diperparah karena tidak melaporkan SPT dengan benar.
"Alasan pemecatan saya adalah tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya," ucap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Advertisement
Didakwa Terima Gratififikasi dan TPPU
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.
Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata jaksa.
Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.