MenkopUKM Bakal Pertahankan Pajak UMKM 0,5 Persen

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengaku akan berupaya mempertahankan pajak penghasilan atau PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Nov 2023, 16:00 WIB
Menteri Koperasi UKM dan Koperasi Teten Masduki (MenkopUKM) menanggapi terkait pelaku UKM yang ingin melakukan ekspor namun ditagih oleh Bea Cukai sebesar Rp 118 juta.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengaku akan berupaya mempertahankan pajak penghasilan atau PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

"Saya akan tetap pertahankan bagaimana usaha mikro dan kecil ini 0,5 persen," kata Teten Masduki saat ditemui media di JCC, Jakarta (28/11/2023).

Teten mengatakan pajak tidak hanya dilihat sebagai sumber pendapatan negara, melainkan pajak juga berperan penting untuk stimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pajak itu nggak harus dilihat sebagai pendapatan negara, pajak itu juga untuk stimulus pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Bakal Dipertahankan

Oleh karena itu, pihaknya akan mempertahankan pengenaan pajak untuk UMKM diangka 0,5 persen. Teten berpendapat, UMKM tidak perlu dikenakan pajak yang besar, lantaran UMKM memberikan manfaat bagi negara, yaitu menciptakan lapangan kerja.

"Para UMKM ini mungkin tidak perlu diberi pajak terlalu besar karena mereka bisa ciptakan lapangan kerja," tegas Teten.

 


Tentang Pajak UMKM

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto usahanya.

Tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya