Imbas Ditemukan Narkoba, Kafe di Kawasan Senopati Jakarta Selatan Ditutup

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda), lantaran, ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Minggu, 19 November 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2023, 16:00 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin resmi menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda), lantaran ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Minggu, 19 November 2023.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, sebelum melakukan penutupan oleh Satpol PP. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.

"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," kata dia di Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen. Sehingga ia meminta, agar semua pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Maka tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, cafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," sambung Arifin.

Lebih lanjut ia berharap, agar pelaku usaha dapat bersama-sama dengan Satpol PP dapat mengawasi tempat usahanya agar tidak ditemukannya pelanggaran hukum.

"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha)," tuturnya.

 

 

 

 


Bareskrim Ciduk Bandar Narkoba yang Pasok Ekstasi

Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five inisial D yang diduga diedarkan di kafe Kloud Sky Dining yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

“Iya D namanya (Bandar tersebut), ditangkap di Jakarta,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Namun, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut terkait detail dari peran D yang ditangkap bersama tiga orang lainnya. Yakni H dan A yang sudah ditetapkan tersangka, sementara O masih sebagai saksi.

“O perannya sebagai saksi. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A,” ujarnya.

Sebelumnya, Jenderal Bintang Satu tersebut hanya sempat menyebut kalau D pengedar narkoba di kafe Kloud merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Inisial B, tapi bukan selebgram dia orang biasa tapi jaringan Fredy Pratama. Jaringan Fredy Pratama ini ga berhenti terus bergulir,” ujar Mukti kepada wartawan, Senin (20/11) lalu.

 


Razia 2 Kafe di Senopati

Diketahui, kasus ini terkuak saat polisi dan tim bea cukai merazia dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (18/11). Dimana, ada dua kafe yang digeledah yakni Mr James dan Kloud.

Dari giat rutin tersebut, polisi menemukan narkoba di Kloud sehingga kafe tersebut disegel pada Minggu (19/11/2023) pagi.

"Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan Happy five dua butir di Kloud. Sama 28 botol minuman tanpa izin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa ketika dihubungi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu artis berinisial N yang terbukti menggunakan obat keras di Kloud. Namun, artis tersebut sudah dilepaskan karena mengkonsumsi obat dengan surat dokter.

"Iya N. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," tambah Mukti.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya