Klarifikasi BPKN Tentang Pengaduan Produk Kanemochi Beauty Skincare

Berdasarkan hasil koordinasi validasi produk dengan pihak BPOM didapatkan bahwa produk Kanemochi Beauty aman untuk digunakan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 28 Nov 2023, 19:09 WIB
Pelaksana Tugas Sekretaris BPKN dan Kepala Bagian Advokasi BPKN memberikan klarifikasi pengaduan konsumen terkait dengan produk Kanemochi Beauty.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai dengan Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), pasal 34 huruf (f), Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas antara lain menerima pangaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungankonsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha. 

Terkait dengan salah satu tugas BPKN, pada tanggal 27 Juli 2023 BPKN menerima pengaduan konsumen terkait dengan produk Kanemochi Beauty dengan Nomor Tanda lapot Pengaduan Konsumen (TLPK): 0584/TLPK-OL/K.3/07/2023 terhadap adanya dugaan tidak dicantumkannya tanggal kadaluarsa. 

"Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan dan jelaskan terkait dengan penanganan pengaduan produk tersebut terdapat kekeliruan terkait dengan pengaduan konsumen dan penyampaian pernyataan dari Wakil Ketua BPKN pariode 2020-2023, Bapak Dr. Mihammad Lufti Mubarok," ucap Primasetya selaku Pelaksana Tugas Sekretaris BPKN. 

Kepala Bagian Advokasi BPKN Achmad Nurhakim menyampaikan sesuai dengan prosedur yang ada, BPKN menerima pengaduan dari konsumen selaku pembeli produk, dan telah menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi konsumen dan telah koordinasi validasi produk Kanemochidengan Beauty dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melanjutkan proses penerimaan pengaduan.

Dilanjutkan dengan telah dilakukannya undangan klarifikasi dengan pelaku usaha Kenamochi Beuaty, serta dilanjutkan dengan mengundang pertemuan para pihak antara konsumen dan pelaku usaha, yang dalam hal ini hanya dihadiri oleh pelaku usaha beserta kuasa hukumnya. 

"Proses koordinasi validasi produk dengan pihak BPOM tentunya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan hasil yang kami dapatkan adalah produk Kanemochi Beauty aman untuk digunakan. Setelah semua proses penerimaan pengaduan telah kami laksanakan maka kami akan tutup proses penerimaan pengaduan atas nama I. Sulistiyana dengan TLPK : 0584/TLPK-OL/K.3/07/2023," jelas Primasetya.


Kendala Teknis Pengiriman Surat

Primasetya menjelaskan dikarenakan adanya kendala dalam hal teknis pengiriman surat sehingga terjadi keterlambatan dalam penerimaan surat undangan klarifikasi kami ke Kanemochi Beauty, serta kekeliruan pernyataan dari Wakil Ketua BPKN Periode 2020-2023, Bapak Dr. Muhammad Mufti Mubarok yang telah beredar di media dimana penyampaian pernyataan pada saat proses verifikasi masih berjalan, belum dapat disampaikan dan/atau disebarluaskan secara publik karena perlu mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian internal dan dari lembaga-lembaga terkait. 

“Kami dari BPKN menyampaikan permohonan maaf masih terdapatnya kelalaian dalam bertugas dimana hal tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk Kanemochi Beauty dimana hasil akhir yang didapat tentunya produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” kata Primasetya. 

Pelaksana Tugas Sekretaris BPKN Perimasetya Teguh Jatmiko juga menambahkan, bahwa untuk terus menjaga hubungan baik antara pemerintah, konsumen dan pelaku usaha serta memberikan kepastian kepada konsumen akan keamanan dan kenyamanan produk.

BPKN akan terus meningkatkan kinerja internal dan akan terus berkoordinasi lintas sektor demi mewujudkan sistem perlindungan konsumen nasional yang kompatibel kedepannya. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya