Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Asep mengatakan, Budi Santika akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Rutan KPK.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Budi membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel). Budi merupakan pemilik sekaligus direktur komersial perusahaan tersebut.
Untuk melebarkan kegiatan bisninya, di tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.
Langkah awal yang dilakukan Budi yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Wali Kota Bandung Yana Mulyana melalui perantaraan Ricky Gustadi hingga berlanjut ke Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub merangkap PPK Khairul Rijal.
Beri Uang Yana Mulyana dan Anggota DPRD Kota Bandung
Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.
Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan 'keperluan ke atas' di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 % dari nilai provek yang didapatkan Budi.
Advertisement
Aliran Uang Rp1,3 Miliar dari Budi Santika
Total nilai proyek yang didapatkan Budi dari tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp6,7 miliar di antaranya provek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
"Menjadi bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS (Budi) pada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sejumlah sekitar Rp1,3 miliar. Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," kata Asep.
BS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.